Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbas Isu Tata Kelola Sawit, Prabowo Didesak Bentuk Badan Khusus

Imbas Isu Tata Kelola Sawit, Prabowo Didesak Bentuk Badan Khusus Kelapa Sawit | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB University), Budi Mulyanto, menyoroti temuan hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait dengan potensi maladministrasi tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

Dirinya meminta agar temuan tersebut wajib ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif untuk meredam permasalahan sawit, khususnya dalam tata kelola dan kelembagaan.

Baca Juga: Kementan Beberkan Empat Kunci Suksesnya Peremajaan Sawit Rakyat

“Saya kira temuan Ombusdman luar biasa dan harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Budi, dikutip Selasa (26/11/2024).

Oleh sebab itu, untuk mengatasi masalah temuan Ombudsman tersebut, dirinya mengusulkan untuk dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan sawit yang mengatur urusan sawit baik dari hulu maupun hilir.

Hal ini penting dilakukan mengingat sawit merupakan komoditas istimewa serta strategis bagi bangsa Indonesia. Selain itu, dia mengusulkan untuk dibentuk suatu badan untuk mengelola urusan sawit dari hulu ke hilir untuk menyelesaikan segala masalah sawit.

“Banyak manfaatnya dan banyak urusannya maka satu Badan untuk mengelola urusan sawit A-Z (tentu didasarkan pada peraturan perundangan yang sudah lebih sederhana), sehingga masyarakat mendapat pelayanan satu pintu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI beberapa waktu yang lalu menemukan status lahan perkebunan kelapa sawit yang tidak jelas akibat tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan yang telah mengganggu keberlangsungan usaha di sektor tersebut.

Baca Juga: Pelatihan Jurnalistik untuk Generasi Baru: Dorong Kelanjutan Sawit Indonesia dari Ibukota Nusantara

Ombudsman menemukan adanya luasan irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan seluas 3.222.350 hektare dengan subjek hukum sejumlah 3.235.

Adapun subjek hukum tersebut terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit dan 1.063 koperasi/poktan sawit rakyat. Akibat dari konflik status kepemilikan lahan antara kebun sawit dan kawasan hutan tersebut yakni adanya ketidakpastian hukum bagi petani dan perusahaan itu sendiri.

Di sisi lain, penyelesaian tumpang tindih lahan masih banyak yang belum rampung hingga saat ini melalui mekanisma Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Baca Juga: Mengelus Batik Sawit di Kampus NUSRI Suzhou

Temuan tersebut juga berupa ketidakjelasan prosedur dan kepastian hukum dalam persaingan usaha pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kebun serta PKS tanpa kebun, kebijakan biodiesel serta pengaturan tariff ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Sementara itu, masalah perizinan PKS pun disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar-kementerian dalam menentukan kewenangan dan standar perizinan PKS. Akibatnya, hal tersebut berujung pada tumpang tindih aturan.

Lebih lanjut, tata kelola industri kelapa sawit saat ini dinilai tidak cukup baik serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomis dengan total sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahunnya.

Potensi kerugian tersebut dirinci meliputi aspek lahan Rp74,1 triliun per tahun, sementara aspek peremajaan sawit terkendala dengan surat tanda daftar budidaya (STDB) dan peremajaan sawit rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun per tahunnya.

Lebih lanjut, aspek kualitas bibit yang tidak sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp 81,9 triliun per tahun serta aspek kehilangan yield akibat grading tidak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp 11,5 triliun per tahun.

Baca Juga: Petani Sawit Jadi Kunci Sukses Program Biodiesel

Ombudsman pun mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang berada langsung di bawah presiden, serta berbentuk badan layanan umum (BLU). Tujuannya agar mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: