Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

NRCA Bakal Jual 46,5 Juta Saham Hasil Buyback, Berpotensi Rugi 43,7 Persen

NRCA Bakal Jual 46,5 Juta Saham Hasil Buyback, Berpotensi Rugi 43,7 Persen Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10/2020). | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Emiten konstruksi milik PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) berencana menjual saham hasil pembelian kembali (buyback) alias saham treasuri sebanyak 46,5 juta di harga Rp364 per saham.

Dari penjualan saham hasil buyback, NRCA menargetkan memperoleh dana paling tidak Rp16,9 miliar.

Baca Juga: Delta Dunia (DOID) Akuisisi Tambang Batu Bara Terbesar di Australia, Berapa Nilainya?

"Tanggal dimulainya penjualan saham hasil buyback 3 Desember 2024," kata Corporate Secretary NRCA, Setiadi Djajasaputra melalui keterbukaan informasi, dikutip Selasa (26/11).

Perseroan sudah menunjuk Ciptadana Sekuritas (KI) untuk melakukan penjualan, batas akhir penjualannya adalah 20 Desember 2024.

Saham treasuri yang direncanakan dijual, dibeli NRCA pada 28 Agustus hingga 30 November 2015 di harga rata-rata Rp647,31 per saham dengan nilai transaksi Rp30,1 miliar untuk 46,5 juta saham.

Melihat hal tersebut, ada potensi kerugian hingga 43,7 persen jika NRCA menjual pada harga minimal Rp364 karena harga rata-rata beli jauh lebih tinggi dari rencana jual. Saat ini, harga saham NRCA sekitar Rp370.

NRCA sendiri tercatat memiliki saham treasuri yang diborong lewat tiga tahap. Tahap satu, buyback dilakukan pada 2015 sebanyak 46,5 juta saham di harga Rp647.

Kemudian pada tahap dua buyback dilaksanakan tahun 2016 untuk 7,8 juta di harga Rp628. Lalu tahap tiga pada 2022 dengan buyback mencapai 24,8 juta saham di harga Rp297. Dengan demikian, total saham treasuri NRCA saat ini mencapai 79,2 juta saham.

pProses penjualan saham hasil buyback, dipastikan Setiadi, akan mengikuti prosedur sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/2023. 

Dalam aturan tersebut, penjualan saham treasuri tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian atau rata-rata harga penutupan perdagangan harian selama 90 hari terakhir dengan diskon paling banyak 7,5 persen.

penjualan pun hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan dan jumlah penjualan maksimal 20 persen per hari dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: