Mendag Budi Sosialisasikan Permendag Perdagangan Antarpulau Terbaru, Berlaku Mulai 1 Februari 2025
Berkat kolaborasi yang baik tersebut, penyampaian PAB oleh pelaku usaha cukup dilakukan sekali melalui SINSW yang terintegrasi dengan sistem milik PT Pelabuhan Indonesia untuk penerbitan akses masuk pelabuhan, Single Submission (SSm) Pengangkut untuk dokumen keberangkatan kapal, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kemendag pun mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, para pengelola pelabuhan, dan kepala KSOP di pelabuhan sebagai garda terdepan dalam membantu menyosialisasikan kepada pelaku usaha dan membantu koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga, arus distribusi barang tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Mendag Budi berharap, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau. Sehingga, dapat mengurangi kesenjangan harga, meningkatkan potensi perekonomian daerah, serta menjaga ketersediaan barang antarwilayah.
“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini, antara lain, juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri serta mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” pungkas Mendag Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement