Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah Alasan di Balik Naiknya Harga Referensi CPO

Inilah Alasan di Balik Naiknya Harga Referensi CPO Pekerja mengangkut kelapa sawit ke dalam truk di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat volume ekspor produk minyak sawit dan turunannya pada bulan Juli 2020 naik sebesar 13 persen menjadi 3,13 juta ton dari sebelumnya 2,76 juta ton dan ekspor produk olahan CPO naik sebesar 21,8 persen menjadi 1,97 juta ton dari sebelumnya 1,6 juta ton. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengungkapkan bahwa permintaan yang meningkat dari India, Eropa dan Amerika Utara membuat harga referensi (HR) komoditas kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) meningkat.

HR CPO untuk penetapan bea keluar, kata Isy, serta tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada periode Desember 2024 ini tercatat berada di angka USD1.071,67 per metrik ton (MT).

Baca Juga: Pemprov Kaltim Ungkap Benefit Sawit: Penyumbang Devisa hingga Limbah Multiguna

Sementara itu, nilai HR sekaligus nilai pungutan ekspor (PE) naik sebesar 11,40% atau sekitar USD109,70 dari periode November 2024 yang tercatat hanya sebesar USD961,97 per MT nya.

Selain adanya faktor peningkatan permintaan dari India, Eropa dan Amerika Utara yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global, faktor lainnya adalah adanya penurunan produksi dari beberapa negara, salah satunya Thailand.

"Dan juga ada faktor peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO," kata Isy melalui keterangan di Jakarta, Rabu, (4/12/2024).

Adapun penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Periode 1-31 Desember 2024.

Kemudian, merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 ditetapkan BK CPO periode Desember 2034 sebesar USD178 per MT.

Untuk pungutan ekspor CPO pada periode 1-31 Desember 2024, ditetapkan sebesar 7,5% dari HR CPO periode Desember 2024 yakni sebesar USD80,3752 per MT. Hal tersebut berdasarkan pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024.

Adapun penetapan HR CPO tersebut menurut Isy diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober hingga 24 November 2024 pada Bursa CPO Indonesia yakni sebesar USD1.019,97 per MT nya.

Sedangkan di Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.123,37 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.279,33 per MT.

Kemudian untuk minyak goreng baik yang tergolong refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein, dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD48 per MT.

Baca Juga: CPOPC: Dialog Antar Akademisi Bisa Tangkal Isu Negatif Sawit

"Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg," jelas Isy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: