Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AMTI: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja

AMTI: Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja Petani mengangkut hasil panen tembakau jenis jinten di Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023). Jawa Timur menjadi provinsi yang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) terbesar di Indonesia pada tahun ini dengan nilai mencapai Rp3,07 triliun atau setara dengan 56,2 persen dari total DBH CHT secara nasional, dengan produksi tembakau mencapai 100.600 ton pada tahun 2022. | Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan memicu pengurangan tenaga kerja, termasuk petani di industri hasil tembakau (IHT).

Pasalnya, di tengah perlambatan ekonomi yang ditandai dengan deflasi selama lima bulan berturut-turut, penurunan daya beli masyarakat yang diikuti kenaikan biaya produksi berdampak secara langsung pada operasional industri. 

“Kenaikan PPN hingga 12 persen pasti akan berdampak pada biaya produksi. Peningkatan biaya sangat berpotensi besar memicu kenaikan harga produk akhir, sebab PPN yang lebih tinggi akan meningkatkan biaya bahan baku yang dibeli oleh produsen. Selain bahan baku, semua proses produksi juga akan terkena dampak dari kenaikan PPN, termasuk biaya operasional seperti energi, transportasi, dan lainnya,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Ekosistem Tembakau Indonesia, Hananto Wibisono saat dihubungi.

Naiknya PPN juga akan diikuti  dengan kenaikan tarif PPN atas penyerahan rokok yang juga naik menjadi 10,7 persen dari yang sebelumnya 9,9 persen. Jika dibiarkan, orang pun berpotensi beralih menggunakan rokok ilegal yang semakin mengancam situasi buruh, petani, serta semua yang terlibat dalam IHT dengan adanya bayang-bayang perpindahan konsumsi yang tergambar dalam penurunan daya beli terhadap produk legal. 

Saat ini, pendapatan negara dari cukai IHT mencapai Rp213 triliun dengan rantai ekonomi yang melibatkan lebih dari enam juta orang. Jika tidak berhati-hati, dampak negatifnya dapat menyebabkan sendi-sendi perekonomian tertatih-tatih untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 8 persen. 

“Produsen berpotensi menaikkan harga jual produknya, meskipun ini berisiko terhadap serapan pasar. Jika harga jual naik, permintaan berpotensi menurun yang berpengaruh pada penjualan dan laba perusahaan. Jika penurunan permintaan dan keuntungan signifikan, produsen terpaksa mengambil langkah ekstrem seperti PHK untuk mengurangi biaya operasional,” ujarnya. 

Rugi Rp97 triliun

Pendapatan negara perlu dijaga stabilitasnya. Kemampuan pemerintah dalam menjaga pendapatan negara, mengingat kontribusi cukai rokok menopang beban fiskal negara yang besaranya lebih kurang 11 persen dari APBN, perlu mempertimbangkan situasi saat ini ketika peredaran rokok ilegal semakin marak.

Berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis Indodata, angka peredaran rokok ilegal di Indonesia pada 2024 mencapai 46,95 persen dan menimbulkan dampak kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp97,81 triliun.

Padahal, proyeksi kerugian negara pada 2022 lalu jumlahnya ‘hanya’ sekitar Rp53 triliun. Kementerian Keuangan juga pernah mencatatkan kerugian negara yang cukup besar akibat rokok ilegal, mencapai Rp13,48 triliun pada 2021. 

"Besar sekali kerugian negara akibat rokok ilegal. Padahal, negara butuh sumber daya untuk melakukan pembangunan. Permasalahan rokok ilegal bukan sekadar pendapatan negara, tapi ada faktor lainnya, ada buruh, petani, dan lain-lain,” ujar Direktur Eksekutif Indodata, Danis T.S Wahidin saat merilis hasil survei (18/11). 

Peningkatan harga rokok menjadi penyebab pergeseran konsumsi ke rokok yang lebih murah, yang berkontribusi pada meningkatnya konsumsi rokok ilegal.

Untuk itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada kenaikan harga rokok, karena berkaitan secara langsung dengan perubahan pola konsumsi masyarakat ke rokok ilegal, serta keberlangsungan pekerja yang terlibat dalam industri. 

Sebelumnya, terjadi pengetatan yang dianggap berlebihan terhadap IHT. Selain keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan area bermain anak, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga mendorong perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau).

Dalam draf aturan Permenkes tersebut, Pemerintah memaksa melakukan penyeragaman kemasan, dengan semakin mempersulit konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal.

Kebijakan nonfiskal tersebut dapat mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang mengancam keberlangsungan industri di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

Kebijakan lain, seperti rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen dapat berdampak langsung pada pekerja di sektor tembakau. Ke depannya, peraturan yang disusun perlu didukung oleh kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data yang sesuai, lengkap, dan transparan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: