Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenaikan PPN Jadi 12% Tetap Berlaku Januari 2025, Tapi Ada Kelompok yang Dikecualikan

Kenaikan PPN Jadi 12% Tetap Berlaku Januari 2025, Tapi Ada Kelompok yang Dikecualikan Perpajakan | Kredit Foto: SystemEver
Warta Ekonomi, Jakarta -

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono menyampaikan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku mulai tahun depan, tepatnya Januari 2025.

Namun dirinya menilai kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% akan mengecualikan beberapa kelompok demi menjaga daya beli, diantaranya kelompok masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.

Baca Juga: Insentif Mobil Hybrid Kemungkinan Akan Dikucurkan Awal 2025, Dalam Bentuk Apa?

"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," katanya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, dikutip Rabu (4/12).

Lebih lanjut, ia mengatakan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman, sedangkan terkait insentif perpajakan, menurutnya lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.

"Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas," tambah dia.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pemerintah akan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan kenaikan PPN sendiri rencananya akan dilakukan pada 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: