Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ungkap Menteri, Wamen, dan Utusan-Staf Khusus yang Belum Lapor LHKPN

KPK Ungkap Menteri, Wamen, dan Utusan-Staf Khusus yang Belum Lapor LHKPN Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Benar, menurut catatan kami, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ucap Budi saat dimintai konfirmasi.

KPK pun menimbau untuk segera menyerahkan LHKPN dalam 3 bulan sejak pelantikan kepada para pejabat, karena merupakan langkah awal pencegahan korupsi.

"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: