"Benar, menurut catatan kami, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ucap Budi saat dimintai konfirmasi.
KPK pun menimbau untuk segera menyerahkan LHKPN dalam 3 bulan sejak pelantikan kepada para pejabat, karena merupakan langkah awal pencegahan korupsi.
"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement