Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Dukung Inkopdit Bikin Perusahaan Asuransi, Menkop Punya Syarat

Bakal Dukung Inkopdit Bikin Perusahaan Asuransi, Menkop Punya Syarat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan memberikan dukungan penuh terhadap rencana Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) mendirikan perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi. 

Namun Menkop Budi Arie mempunyai syaratnya. "Asalkan dengan skema spin-off atau melalui koperasi sekunder yang didirikan Inkopdit" ucapnya saat beraudiensi dengan jajaran pengurus Induk Koperasi Kredit (Inkopdit), di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Kemenkop Apresiasi Keterlibatan Anak Muda dalam Program COIN 2024

Bagi Menkop, sejatinya memang ranah koperasi bisa dan harus masuk ke seluruh sektor dunia usaha di Indonesia, termasuk industri asuransi. "Terlebih lagi, Inkopdit memiliki total anggota sebanyak 4 juta orang yang dijadikan sebagai potensi besar untuk digarap," ucap Menkop Budi Arie.

Dalam hal itu, Menkop mendorong Inkopdit untuk mendirikan berbagai berbagai koperasi sekunder yang salah satunya bergerak di sektor industri asuransi. "Toh, dalam UU P2SK juga sudah dimungkinkan koperasi merambah sektor usaha jasa keuangan di Indonesia," kata Menkop.

Jika sudah memiliki koperasi asuransi, Menkop menyebutkan bahwa Inkopdit bisa bergerak di pelayanan asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, hingga asuransi kredit.

Meski begitu, Menkop mewanti-wanti bahwa memasuki industri asuransi bukanlah pekerjaan mudah karena dibutuhkan soft skill tersendiri. Selain besarnya modal, harus juga memiliki skill, manajeman, dan knowledge.

"Bisa juga dilakukan dengan mengajak perusahaan asuransi lain dari luar negeri yang sudah kuat sebagai expertises dalam wadah Koperasi Multi Pihak," kata Menkop.

Dengan besarnya potensi jumlah anggota yang mencapai 4 juta orang dengan total aset sebesar Rp50 triliunan, Menkop meyakini Inkopdit bisa memasuki ranah industri asuransi nasional. "Yang perlu diingat, bisnis asuransi adalah bisnis kepercayaan," kata Menkop.

Menkop juga mendukung Inkopdit bila berkeinginan menjadi penyalur KUR, tapi harus dengan sasaran yang jelas. "Bisa juga dijalankan dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan di daerah. Koperasi kredit bisa memberikan pinjaman kredit ke masyarakat miskin dengan memakai skema KUR. Misalnya, pinjaman selama 20 tahun dengan bunga 1%," kata Menkop.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: