Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Kontroversi Waran Smartfren, BEI Bilang Ini

Jawab Kontroversi Waran Smartfren, BEI Bilang Ini Kredit Foto: Lestari Ningsih
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa investor harus memperhatikan dan mencermati dengan detail setiap informasi yang diberikan oleh emiten yang tercatat di pasar modal. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat mengomentari kontroversi percepatan jatuh tempo Waran Seri III yang diterbitkan oleh PT Smartfren Telecom Tbk (FREN). 

Menurut Nyoman, berdasarkan pengungkapan pada pengumuman PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) tanggal 11 Desember 2024, pengumuman tersebut dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam Akta Penerbitan Waran Seri III dalam rangka Penawaran Umum Terbatas IV PT Smartfren Telecom Tbk No. 03 tanggal 5 Maret 2021 beserta lampirannya ("Akta 4/2021").

Selain itu, lanjut Nyoman, pada dokumen prospektus Penawaran Umum Terbatas IV FREN yang dipublikasikan tanggal 27 April 2021, terdapat pengungkapan bahwa FREN memberi hak kepada Pemegang Waran Seri III dalam jangka waktu 3 bulan sebelum keputusan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri III yang dimilikinya.

“Keputusan yang berlaku efektif ini adalah dalam hal penggabungan, peleburan, pemisahan dan likuidasi,” tegas Nyoman, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Baca Juga: Melebur dengan XL Axiata, BEI Bakal Hapus Saham FREN dari Papan Perdagangan

Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak berkepentingan khususnya pemegang Waran Seri III yang diterbitkan oleh PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) untuk betul-betul memperhatikan segala bentuk informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan. 

“Bursa meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan(FREN),” tutup Nyoman. 

Asal tahu saja, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan Waran Seri III Smartfren Telecom Tbk (FREN-W2) dipastikan akan dihapus dari pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring dengan rencana penggabungan usaha dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL). Delisting ini terjadi sebagai konsekuensi dari merger tiga entitas, yakni Smartfren, PT Smart Telecom, dan XL Axiata, yang ditargetkan efektif pada 15 April 2025.

Dalam pengumuman resmi pada Rabu (11/12), manajemen Smartfren menjelaskan bahwa pemegang Waran diberikan waktu khusus untuk melaksanakan hak mereka sebelum penggabungan resmi berlaku. "Kami memberikan hak kepada seluruh pemegang Waran untuk melaksanakan Waran mereka dalam periode sejak 11 Desember 2024 hingga sesaat sebelum 15 April 2025," tulis Direksi Smartfren Telecom.

Baca Juga: EXCL-FREN Kemungkinan Akan Umumkan Kesepakatan Merger Pekan Ini

Lebih lanjut, Smartfren menegaskan bahwa Waran yang tidak dieksekusi dalam periode tersebut akan dinyatakan kadaluarsa dan batal tanpa kompensasi. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Akta Penerbitan Waran Seri III dalam rangka Penawaran Umum Terbatas IV yang diterbitkan pada 5 Maret 2021.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia dalam reminder resminya juga merilis jadwal penting terkait penghapusan pencatatan saham FREN dan FREN-W2. Pada T-1, Smartfren dan XL Axiata akan menyampaikan pemberitahuan terkait penggabungan usaha, termasuk rencana delisting FREN serta penambahan saham EXCL. Selanjutnya, pada T+0, pencatatan saham tambahan EXCL hasil penggabungan akan dimulai di pasar reguler.

Dewan Komisaris Smartfren telah menyetujui rancangan penggabungan ini pada 10 Desember 2024, dan ringkasannya telah dipublikasikan melalui surat kabar, situs web BEI, dan situs web resmi Perseroan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: