PT PLN (Persero) mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelanggan daya 6 ribu VA ke atas. Kebijakan ini berlaku dalam kurun dua bulan atau tepatnya di Januari hingga Februari 2025.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan langkah strategis ini dilakukan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan mempertahankan rasa optimisme ditengah masyarakat. Hal ini merupakan wujud pengejawantahan Sila Ke V Pancasila dalam memaastikan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia dan selaras dengan visi Presiden Prabowo untuk mencapai ketahanan energi nasional.
Baca Juga: PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman untuk Natal dan Tahun Baru, Konsumsi Diperkirakan Turun 13%
”Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat, dan untuk itu, kami PLN siap menjalankan berkah amanah dari pemerintah ini,” ucap Darmawan dalam Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Darmawan mencatat pelanggan rumah tangga PLN seluruh Indonesia sampai detik ini berjumlah 84 juta pelanggan. Dengan kebijakan ini maka sebanyak 97% atau sebanyak 81,4 juta pelanggan rumah tangga dipastikan akan mendapat potongan tarif listrik 50% dalam periode yang ditentukan.
”Kami mengapresiasi, menghargai adanya diskon 50 persen tarif listrik untuk 2.200 watt ke bawah, dan ini menyasar pada 81,4 juta pelanggan kami yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt, ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt. Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97%, diskon 50% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari,” lanjut Darmawan.
Menurut Darmawan, sistematisasi dalam menjalankan kebijakan ini akan dilakukan sepenuhnya via digitalisasi. Dengan begitu langkah ini akan lebih tepat sasara dan transparan dari sisi implementasinya.
”Tentu saja untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, nanti hanya tinggal Rp50.000, hanya menjadi separuhnya. Kemudian untuk yang pasca-bayar, kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari-Februari,” sambungnya.
Sementara itu, untuk kebijakan pembebasan PPN akan dikenakan ke seluruh pelanggan PLN, terkecuali bagi mereka yang merupakan pelanggan dengan daya 6 ribu watt ke atas. Lewat kebijakan ini artinya 99,5% pelanggan PLN akan mendapatkan pembebasan PPN dan hanya 4 ribu pelanggan saja yang dikenakan PPN.
”PPN dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN di mana dayanya adalah 6 ribu watt ke atas. Dengan total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta, maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5 persen. Sedangkan PPN untuk listrik, tarif listrik dikenakan hanya pada 0,5 persen pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” tandas Darmawan.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar dapat menghubungi contact center yang telah disedikan jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program diskon tarif listrik ini.
Baca Juga: PLN Kolaborasi dengan Startup, Targetkan 1.100 SPKLU Baru di 2025
"Dan tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini, kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123. Saya ulangi lagi, 087771112123. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, apresiasi luar biasa," tutup Darmawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement