- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Luncurkan Kontrak Berjangka Indeks Asing, Gandeng MSCI untuk Diversifikasi Pasar
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama SRO (Self-Regulatory Organizations), yang melibatkan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), resmi meluncurkan Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA). Produk derivatif baru ini menggunakan indeks saham luar negeri sebagai dasar, dengan tujuan memperluas eksposur investasi internasional di pasar modal Indonesia.
KBIA pertama yang diterbitkan adalah berbasis MSCI Hong Kong Listed Large Cap, indeks yang mewakili pergerakan saham-saham berkapitalisasi besar di Bursa Hong Kong. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa peluncuran ini menjadi tonggak penting bagi pasar derivatif Indonesia.
“Pada sore hari ini, kita juga akan meluncurkan produk derivatif baru, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA), dengan underlying MSCI Hong Kong Listed Large Cap, yang diterbitkan BEI bekerjasama secara resmi dengan MSCI. Melalui penerbitan produk baru ini, diharapkan pasar derivatif Indonesia akan memiliki variasi investasi yang lebih luas dan pertumbuhannya akan semakin meningkat di masa mendatang,” ujar Inarno dalam Penutupan Perdagangan BEI 2024, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Pengumuman! BEI Terapkan PPN 12% Mulai 2 Januari 2025
KBIA MSCI Hong Kong Listed Large Cap memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.000 per poin indeks dengan leverage hingga 33 kali. Fitur ini membuat produk KBIA menjadi alternatif investasi yang terjangkau bagi investor. Untuk menjaga transaksi tetap adil dan meminimalkan risiko, rentang pergerakan harga harian dibatasi pada 15% dari harga penyelesaian sebelumnya.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menambahkan bahwa KBIA ini telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lisensi dari MSCI. “Pada tahun 2025, BEI akan terus menambah efek luar negeri yang digunakan sebagai underlying KBIA, sehingga investor memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan eksposur dari pergerakan pasar luar negeri,” kata Jeffrey.
Baca Juga: Ini Laporan Dirut BEI TErkait Perkembangan Pasar Modal Sepanjang 2024
Investor yang telah memiliki rekening saham hanya perlu membuka Sub Rekening Efek (SRE) Derivatif di anggota bursa yang memiliki izin derivatif untuk dapat memperdagangkan KBIA. Proses kliring dan penjaminan transaksi KBIA akan dilakukan oleh KPEI, memastikan hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dapat terpenuhi.
Hadirnya KBIA melengkapi jajaran produk derivatif yang telah tersedia di BEI, seperti Single Stock Futures, LQ45 Futures, IDX30 Futures, serta Indonesia Government Bond Futures. BEI berharap KBIA mampu mendorong likuiditas pasar derivatif keuangan Indonesia dan memberikan peluang diversifikasi portofolio bagi para investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement