Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Desak Pemerintah Segera Tuntaskan UU P2SK

OJK Desak Pemerintah Segera Tuntaskan UU P2SK Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak pemerintah untuk mempercepat penyelesaian produk turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai langkah penting dalam memperkuat sektor keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah dalam menyempurnakan kerangka regulasi sektor keuangan, termasuk penyelesaian aturan terkait cut loss dan penurunan nilai aset investasi yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Untuk melaksanakan berbagai program tersebut, kami juga memerlukan dukungan pemerintah, antara lain penyempurnaan kerangka pengaturan di sektor keuangan seperti penyelesaian produk turunan UU P2SK, antara lain peraturan terkait cut loss dan penurunan nilai aset investasi yang dikelola BUMN,” ujar Mahendra saat membuka perdagangan 2025 di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Mahendra menjelaskan, pada tahun 2025, OJK bersama pemangku kepentingan, termasuk Self-Regulatory Organization (SRO), berkomitmen untuk mengimplementasikan berbagai program strategis yang difokuskan pada pendalaman pasar. 

Selain UU P2SK, langkah strategis yang memerlukan dukungan pemerintah yakni kebijakan terkait implementasi pajak karbon dan regulasi Batas Atas Emisi (BAE) sektoral guna mendorong pengembangan bursa karbon.

Baca Juga: Refleksi 2024 Industri Perbankan, OJK: Tetap Solid di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Selain itu, OJK meminta pemerintah untuk menyediakan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan, untuk mendukung sektor-sektor prioritas. 

Mahendra juga menyoroti pentingnya dukungan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan dalam program pendalaman pasar yang bertujuan meningkatkan daya saing dan efisiensi produk pasar modal serta menarik minat investor global.

Dalam kesempatan ini, Mahendra juga mengungkapkan bila program peningkatan pendalaman pasar meliputi peningkatan jumlah dan kualitas perusahaan tercatat. “Kami akan mendorong peningkatan porsi saham free float dan mengajak perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar untuk melantai di bursa,” ungkapnya. 

OJK juga berkomitmen memperkuat regulasi dan sistem dalam proses Penawaran Umum agar lebih efisien dan transparan.

Dalam upaya pengembangan pasar modal, OJK juga fokus pada peningkatan peran investor institusi di pasar perdana dan sekunder. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah optimalisasi penggunaan Efek Beragunan Aset (EBA) untuk mendukung likuiditas program pembangunan 3 juta rumah. “Untuk itu, kami siap mendorong sinergi untuk memperkuat skema dan ekosistem EBA,” tambah Mahendra.

Baca Juga: OJK Pastikan Tugas Bappebti Mulai Berallih pada 10 Januari 2025

OJK pun menargetkan pengembangan produk baru dan optimalisasi produk pasar modal yang sudah ada, seperti bursa karbon dan produk berwawasan ESG (Environmental, Social, and Governance). Selain itu, OJK akan terus memperkuat infrastruktur dan layanan transaksi efek guna mendukung keberlanjutan sektor keuangan.

Dalam aspek penguatan anggota bursa dan manajer investasi (MI), Mahendra menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas, tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. “Anggota bursa dan MI diharapkan dapat lebih berperan dalam memperluas penetrasi produk pasar modal, tidak terbatas pada saham saja. Hal tersebut diiringi dengan penguatan perlindungan kepada investor guna memastikan kepercayaan investor,” ujarnya.

Mahendra juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi investor ritel, terutama dari saham-saham dengan pergerakan harga yang tidak wajar. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian integral dari penguatan integritas pasar modal Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: