Rencana pemasaran bahan bakar campuran biodiesel 40% atau B40 dipastikan mundur dari jadwal sebelumnya. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menerangkan implementasinya masih perlu menunggu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
”B40 Ini kita baru (urus) regulasinya (Kepmen),” ucap Yuliot, setelah menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, (2/1/2024).
Selanjutnya kata dia, Kepmen tersebut masih terus dimatangkan dan dijadwalkan akan selesai pada minggu ini. ”Ya mudah-mudahan, itu dalam Minggu ini kelar,” lanjutnya.
Dengan begitu, maka rencana pemasaran B40 yang dijadwalkan 1 Januari 2025 dipastikan mundur.
Sebelumnya, Yuliot memastikan implementasi B40 yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.
"Hari ini kami dengan tim turun mengecek kesiapan implementasi B40 yang akan dimulai pada 1 Januari 2025. Menteri ESDM telah menetapkan keputusan terkait implementasi ini, dan kami sudah melihat sendiri kesiapan dari sisi industri Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebagai bahan bakar nabati," ujar Yuliot saat meninjau Kilang Pertamina Refinery Unit II Dumai, Riau, pada Jumat (27/12).
Baca Juga: Pertamina Tegaskan Kesiapan Dua Kilang untuk Dukung B40
Guna mencukupi rantai pasok, Pemerintah menyiapkan volume sebesar 15,6 juta kilo liter (KL) per tahun.
Melansir pada halaman Website Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, saat ini tengah dilaksanakan konsultasi publik (public hearing) lanjutan atas Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengusahaan Bahan Bakar Nabati sebagai pengganti atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015.
Baca Juga: Wamen ESDM Pastikan B40 Dipasarkan 1 Januari 2025
Sementara, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menerangkan bahwa pihaknya siap mendukung arahan Pemerintah dalam mencukupi kebutuhan implementasi B40.
Kesiapan tersebut didukung oleh kemampuan dua kilang utamanya yakni yakni Refinery Unit III Plaju di Palembang dan Refinery Unit VII Kasim di Papua.
”Sambil menunggu regulasi, kami siapkan Kilang Plaju dan Kilang Kasim untuk pengolahan B40, dimana dua Kilang tersebut juga yang saat ini menmproduksi B35,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement