Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%, DJP Siapkan Proses Pengembalian Pajak Konsumen

Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12%, DJP Siapkan Proses Pengembalian Pajak Konsumen Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatalan Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di 2025 secara resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (31/12/2024).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pengembalian kelebihan pajak bagi pelanggan yang terlanjur membayar tarif PPN 12 persen saat bertransaksi lewat platform Apple, Google Play dan e-commerce

“Jadi prinsipnya sudah kelebihan yang dipungut (kena PPN 12%) yang dikembalikan, nanti kita lihat seperti apa kondisi riil yang ada. Tadi kami ketemu para pelaku, ada yang sudah tarif yang seperti kita harapkan tapi ada yang belum,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam Media Briefing DJP di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (02/01/2025). 

Ia mengakui, di tengah masa transisi pembatalan PPN 12 persen, pihaknya masih menggodok skema mengenai pengembalian pembayaran tersebut. 

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Begini Cara Login ke Coretax DJP

“Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan dipungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan salah satu cara pengembalian pembayaran PPN 12% melalui pembetulan faktur pajak. Selain itu, Ditjen Pajak juga telah melakukan pembahasan mengenai kebijakan ini dengan pelaku usaha ritel, karena beberapa di antaranya sudah mulai menerapkan tarif PPN 12%.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal mengatakan hak Wajib Pajak akan tetap dijamin sepenuhnya. Maka dari itu, dia mengakui pihaknya sedang menyiapkan mekanisme pengembalian pembayaran pajak. 

“Haknya wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11 persen, tetapi terlanjur dipungut 12 persen kita akan kembalikan. Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan,” kata Yon Arsal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: