Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor dan Pengelola JCC Terganggu Akses Ditutup, Ekosistem MICE dan Ekonomi Kreatif Ikut Terdampak

Investor dan Pengelola JCC Terganggu Akses Ditutup, Ekosistem MICE dan Ekonomi Kreatif Ikut Terdampak Kredit Foto: Humas GBK
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandangani tahun 1991.

Menurutnya, pada saat PT GSP yang dulu bernama PT Indobuildco menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), karena terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak.

Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin menjelaskan pasal 8.1 menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.

Namun di pasal 8.2 juga menyebutkan PT GSP memiliki pilihan untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

Ia menambahkan PT GSP juga telah mengajukan proposal perpanjangan berupa kajian pemanfaatan aset yang terbaik. Namun, ternyata proposal PT GSP ditolak dengan alasan PPKGBK ingin mengelola sendiri.

"Tentu kami tidak terima dan memohon keadilan atas penolakan perpanjangan sehingga kami terpaksa meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk meminta komitmen pemerintah (PPKGBK) atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," kata Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP di Jakarta, Jumat (4/1).

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," kata Amir.

Amir menambahkan selain menolak memperpanjang sewa, PPKGBK juga baru-baru ini melakukan penutupan akses ke JCC dan kemudian mengambil alih seluruh fasilitas yang ada di JCC dan melarang karyawan PT GSP untuk masuk JCC. 

"Jelas tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," tandasnya.

Sementara itu, General Manager JCC Edwin Sulaeman mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC karena mengancam sejumlah agenda kegiatan yang sudah direncanakan sejak tahun lalu.

Ia berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para investor dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya sejak tahun lalu.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun selama puluhan tahun.

Ia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," tutur Edwin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: