Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Terlibat Kasus Pengambilan Saham PT ASM

TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Terlibat Kasus Pengambilan Saham PT ASM Kredit Foto: Wilton
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus pengalihan pemegang saham pengendali PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) secara ilegal diduga melibatkan oknum penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri. Menanggapi hal ini, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, meminta pimpinan Polri untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara adil terhadap oknum polisi yang terlibat.

Petrus menyatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan persekongkolan ini ke Kompolnas, Kadivpropam, Irwasum, dan Karowassidik Bareskrim Polri. Namun, disebutkannya bahwa belum ada penindakan hingga kini. 

Untuk diketahui, PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) merupakan anak usaha dari PT Harum Resources (PT HR) milik Irawan Tanto, suami dari Julia Santoso dan ayah dari empat orang anak yang menjadi ahli waris. 

"Dalam kasus pengambilalihan status pemegang saham pengendali PT ASM, sebagaimana dialami klien kami, Julia Santoso dan anak-anaknya yang merupakan ahli waris Irawan Tanto dalam PT ASM, nampak instrumen pengawasan (Kompolnas dan Irwasum dan Karowassidik serta Propam) mandul, karena semua laporan kami tidak ada tindak lanjut dan tidak ada produk yang dihasilkan dan diinformasikan kepada Pelapor (Ibu Julia Santoso)," ujar Petrus kepada wartawan, Minggu (5/1/2025).

Menurut Petrus, perhatian pimpinan Polri lebih sering terfokus pada kasus-kasus yang viral. Sementara itu, kasus-kasus lain, seperti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap warga negara Indonesia yang sedang menghadapi proses hukum, baik di Bareskrim Polri maupun di tingkat Polda dan Polres, dinilai kurang mendapat perhatian.

"Banyak yang apresiasi ketika Pimpinan Polri menindak tegas beberapa oknum polisi termasuk Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, yang dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). Hanya kami melihat tidak konsisten, cenderung diskriminasi dan bahkan diduga melakukan pembiaran pada kasus pemerasan oleh oknum polisi di kasus-kasus lain," tutur Petrus.

Terkait kasus pengambilalihan saham di PT ASM, Petrus menduga kuat Julia Santoso dan anak-anaknya menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi di Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus perdata murni antara PT HR dan PT ASM milik Irawan Tanto di satu pihak dengan Perusahaan asing (China) yaitu China Tianjin International Economic & Technical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin  Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD), tiba-tiba berubah menjadi kasus pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Baca Juga: Lima Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Bilang Gini

"Jadi, awalnya murni kasus perdata, lalu setelah delapan tahun menjadi kasus pidana dengan penetapan tersangka Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa. Lalu, kemudian menjadi kasus perdata lagi dengan menerbitkan SP3 terhadap Soter Harefa lewat payung hukum Restorative Justice di mana SP3 tidak melibatkan Julia Santoso dan anaknya sebagai ahli waris pemilik PT HR dan PT ASM," ungkap Petrus.

Petrus lalu menceritakan awalnya PT HR dan ASM melakukan kerja sama bisnis dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan bijih nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi dimana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian sehingga timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.

"Anehnya, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan melaporkan Soter Sabar Gunawan Harefa, Direktur PT. HR dan PT. ASM ke Bareskrim Polri, dengan Laporan Polisi No : LP/B/0664/XI/2021/ BARESKRIM POLRI, tgl. 1/11/2021, atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang. Artinya, setelah 8 tahun terjadi wanprestasi dan tidak ada kabar implementasi perjanjian di antara keempat perusahaan, justru Soter Sabar Gunawan Harefa dilaporkan ke Bareskrim Polri," ungkap Petrus.

Menurut Petrus, seharusnya Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi tanggal 1/11/2021 terhadap Soter Sabar Gunawan Harefa. Pasalnya, kasus tersebut merupakan murni kasus perdata dan yang berwenang menangani kasus tersebut adalah Lembaga Arbitrase di Singapura.

Namun, kata Petrus, oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri justru melakukan tindakan kepolisian yang lain, yang patut diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi. Pertama, kata dia, oknum penyidik Tipidter memblokir sejumlah rekening bank milik PT ASM pada 25 Oktober 2022.

Baca Juga: 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat: Pemerintah Harus Perketat Pengawasan

Kedua, oknum penyidik Tipidter Bareskrim Polri menetapkan Soter Sabar Gunawan Harefa, Direktur PT HR dan PT ASM sebagai tersangka pada 31 Agustus 2023. Bahkan pada tanggal 4 Oktober 2023, dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap Soter.

"Kami menduga aksi oknum penyidik tersebut sekedar untuk memeras pengakuan bersalah dan melahirkan perjanjian perdamaian melalui payung hukum Restorative Justice antara Soter Sabar Gunawan Harefa dengan Pihak TJI CO. LTD tanpa melibatkan Pihak CTIE dan tanpa persetujuan pemegang saham pengendali yaitu ahli waris alm. Irawan Tanto (Ny. Julia Santoso dan anak-anaknya)," jelas Petrus.

"Jadi, itu dilakukan tentu dengan peran aktif mediator dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, dalam posisi Soter Sabar Gunawa Harefa masih berstatus tersangka bahkan ditahan," kata Petrus menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: