Pefindo menyampaikan bahwa peringkat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) telah diturunkan dari idBBB- dengan outlook stabil menjadi idBB- dengan prospek CreditWatch implikasi negatif.
Penurunan ini juga berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan I, II, dan III yang kini menjadi idBB, serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, II, dan III yang turun menjadi idBB-(sy).
Langkah ini diambil menyusul ketidakmampuan WIKA memperoleh persetujuan pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp593,9 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri A sebesar Rp412,9 miliar. Kedua instrumen tersebut akan jatuh tempo pada 18 Februari 2025.
Baca Juga: WIKA DIsarankan untuk Fokus Proyek Pangan dan Energi di 2025
"Dalam pandangan kami, WIKA menghadapi risiko pembiayaan kembali yang lebih tinggi untuk melunasi utang yang jatuh tempo secara tepat waktu di tengah kinerja keuangan yang lemah dan tekanan likuiditas," ungkap Pefindo dalam pernyataan resminya, dikutip Sabtu (4/1).
Sebelumnya, WIKA telah mengusulkan pelunasan sebagian utang yang jatuh tempo, sementara sisanya akan diperpanjang dengan menawarkan kupon tetap dan opsi beli untuk Seri A, B, dan C. Namun, Pefindo menilai hal ini belum cukup untuk meredakan risiko keuangan yang dihadapi perusahaan.
Pefindo juga memperingatkan bahwa kegagalan WIKA dalam menyelesaikan kewajiban atas Obligasi dan Sukuk yang jatuh tempo dapat mengakibatkan penurunan peringkat lebih lanjut. "Kami dapat meninjau peringkat dan prospek WIKA jika perusahaan mampu menyelesaikan masalah pada instrumen utang yang jatuh tempo," jelas Pefindo.
Baca Juga: Naik 9,4%, WIKA Raup Kontrak Baru Rp16,9 Triliun hingga Oktober 2024
Menanggapi penurunan peringkat tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk, Mahendra Vijaya dalam keterbukaan informasi menyampaikan, “Naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap."
“Peninjauan kembali pemeringkatan dan prospek WIKA oleh Pefindo dapat dilakukan apabila tercapai kesepakatan bersama yang dapat disetujui oleh perseroan dan para pemegang obligasi/sukuk,” ujar Mahendra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement