Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimis Perkuat Bisnis, Waskita Karya (WSKT) Resmi Keluar dari Daftar Hitam ESDM

Optimis Perkuat Bisnis, Waskita Karya (WSKT) Resmi Keluar dari Daftar Hitam ESDM Kredit Foto: Laras Devi Rachmawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini akan menjadi dorongan bagi perusahaan untuk menyukseskan transformasi bisnisnya di Indonesia.

Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita mengatakan pihaknya menyambut baik putusan terkait soal pembatan sanksi daftar hitam ini. Pihaknya menegaskan hal ini akan berdampak positif untuk Waskita.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Suntik Modal Rp936 Miliar ke Anak Usaha, Telisik Tujuannya!

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional,” ujar Ermy, dilansir Senin (6/1)

Ermy mengatakan pihaknya terus menggenjot upaya transformasi. Terbaru, pihaknya sudah meraih Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp 6,8 triliun per Oktober 2024. Waskita optimistis akan terus mengembangkan serta memperkuat lini bisnisnya di Indonesia.

Ermy mengatakan pihaknya memiliki lima strategi untuk mewujudkan hal tersebut mulai dari mengstabilikan keuangan, kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi, melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab hingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari Waskita.

“Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan. Kami memandang bahwa, peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis,” jelas Ermy.

Ermy juga mengungkit bahwa dengan telah dilakukannya penandatanganan restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp 31,5 triliun yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP).

Pihaknya dengan ini semakin optimistis untuk terus menjalankan kegiatan operasional yang berkelanjutan sembari memperkuat bisnisnya secara nasional.

Baca Juga: Waskita Karya Nyatakan, Renovasi Stadion Kanjuruhan Senilai Rp357,85 Miliar Sudah Sesuai Standar FIFA

“Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” kata Ermy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: