Naik 7,27%, OJK Catat Piutang Pembiayaan Capai Rp501,37 Triliun di November 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2024 mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 501,37 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkapkan bahwa piutang pembiayaan per November 2024 tumbuh 7,27% secara tahunan (yoy).
“Di bulan Oktober yang lalu, tumbuh 8,37 persen year on year (yoy), menjadi Rp501,37 triliun dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,71 persen, di Oktober yang lalu 2,60 persen, dan NPF Net sebesar 0,81 persen, di Oktober yang lalu 0,77 persen,” kata Agusman dalam konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Agusman mengatakan, gearing ratio perusahaan pembiayaan turun menjadi sebesar 2,30, di Oktober yang lalu 2,34, dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Selain itu, perkembangan pembiayaan modal Ventura di November 2024 terkontraksi sebesar 7,46 persen (yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,09 triliun. Sementara itu, pada bulan sebelumnya yakni Oktober terkontraksi 5,60 persen (yoy) atau dengan nilai Rp16,32 triliun.
Sementara itu, industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan di November 2024 tumbuh 27,32 persen (yoy) atau sebesar Rp75,60 triliun.
Baca Juga: OJK Sebut IASC Berhasil Selamatkan Dana Masyarakat Hampir Rp100 Miliar
Sementara itu, outstanding pembiayaan pada November 2024 di industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending tumbuh 27,32 persen yoy atau sebesar Rp75,60 triliun.
Capaian tingkat risiko kredit macet secara agregat, atau (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen, di Oktober yang lalu tercatat 2,37 persen.
Untuk Buy Now Pay Later (BNPL) yang dikelola perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat 61,90 persen yoy atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92 persen.
Lebih lanjut, ia mengatakan terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, per Desember 2024, terdapat 6 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, dan 11 dari 97 penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.
“Lima dari 11 penyelenggara peer-to-peer lending tersebut sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement