Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut IASC Berhasil Selamatkan Dana Masyarakat Hampir Rp100 Miliar

OJK Sebut IASC Berhasil Selamatkan Dana Masyarakat Hampir Rp100 Miliar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil menyelamatkan dana masyarakat dari maraknya penipuan, dengan jumlah dana transaksi sebesar Rp91,9 miliar per Januari 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp363 miliar.

“Dana yang berhasil diselamatkan itu adalah sebesar 91,9 miliar rupiah, hampir 100 miliar dalam waktu sekitar satu bulan ini,” kata Friderica dalam konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Jakarta, Selasa (7/1/2025). 

Sejak soft launching pada 22 November 2024 hingga 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, baik laporan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran maupun melalui sistem IASC. Laporan tersebut mencakup 29.619 rekening terkait penipuan, di mana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.

Hingga Januari 2025, tercatat bahwa jumlah laporan yang diterima bertambah menjadi 20.975 laporan. Ini mencakup 33.558 rekening yang dilaporkan, dengan 9.034 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.126,93 triliun di November 2024

“Jadi dengan angka 91,9 miliar tersebut, sukses rate dari pemblokiran dana sekitar 25 persen, dan pemblokiran rekeningnya sekitar 26,92 persen,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan mengenai penipuan jual-beli online, investasi bodong serta penawaran pekerjaan fiktif. 

Selain itu, penipuan yang banyak dilaporkan berupa tindakan pelaku dengan menyamar sebagai orang lain melalui panggilan telepon palsu (fake call) serta penipuan yang mengatasnamakan hubungan asmara (love scam). 

“Nah tentunya kinerja Indonesia Anti Scam Center ini juga didorong atas kesadaran masyarakat untuk segera melapor apabila terkena atau berpotensi terkena scam dengan melapor kepada IASC ini, bisa melalui PUJK di mana dia punya rekening, itu bisa juga, atau melalui di OJK ke www.iisc.ojk.go.id, atau bisa melalui kontak OJK 157,” urainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: