Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teguh Sampaikan Upaya Pemprov DKI Menunjang Peningkatan Pengelolaan Pendapatan Daerah

Teguh Sampaikan Upaya Pemprov DKI Menunjang Peningkatan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kredit Foto: Puspen Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menunjang peningkatan pengelolaan pendapatan daerah.

Teguh menyampaikannya dalam kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025). 

Baca Juga: 5 Orang Terkaya di Awal Tahun 2025 dan Sumber Pendapatannya

Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Hal ini juga bertujuan meningkatkan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan insentif fiskal juga ditetapkan dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pergub Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampal dengan Nilal Tertentu (Rp2 miliar), dan Pergub Nomor 34 Tahun 2022 terkait e-BPHTB guna meningkatkan layanan secara daring sebagai bagian dari akses kemudahan wajib pajak.

"Lalu, kita juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Waris dan Hibah sebesar Rp1 miliar dan selain Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp250 juta," jelasnya, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Jumat (10/1).

"Harapannya, kebijakan ini meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah. Karena, kebijakan insentif pajak daerah ditunjukkan untuk memudahkan prosedur mengenai BPHTB," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: