Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya kelangsungan operasional PT Sri Rejeki Isman (Sritex) meski perusahaan tengah menghadapi status pailit. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah meminta kurator dan perbankan untuk mencari solusi agar perusahaan tetap berjalan dan tidak menghentikan aktivitasnya.
"Tentu kita mengapresiasi hukum. Namun pemerintah minta perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional. Pemerintah sudah meminta kepada pihak kurator maupun perbankan untuk melakukan pembicaraan," ujar Airlangga, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Sritex Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Langsung Ngegass...
Airlangga juga menyoroti dampak kelangsungan operasional perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja. “Tentunya kalau going concern itu pekerjanya akan terlindungi,” tambahnya.
Proses Hukum dan Upaya Penyelamatan
Sritex, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 setelah digugat oleh PT Indo Bharat (IBR), kini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mencabut status tersebut. Sebelumnya, upaya kasasi ke Mahkamah Agung juga telah ditolak.
Patra M. Zen, kuasa hukum yang ditunjuk oleh Sritex, mengapresiasi langkah pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan yang telah berkontribusi besar bagi masyarakat dan industri tekstil nasional selama lebih dari lima dekade.
Baca Juga: Ada Hal Penting yang Disampaikan, Wamenaker Immanuel Ebenezer Temui Buruh SRITEX di Sukoharjo
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak, telah memerintahkan penyelamatan Sritex. Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun,” ujar Patra.
Namun, Patra menyoroti beberapa hambatan dalam proses hukum yang sedang dijalani, termasuk tindakan kurator yang dinilai tidak mendukung kelangsungan perusahaan. “Kami menilai kurator Sritex tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana. Untuk itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement