Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Segel Reklamasi di Bekasi yang Awalnya Diduga Pagar Laut

KKP Segel Reklamasi di Bekasi yang Awalnya Diduga Pagar Laut Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil karena reklamasi tersebut diduga tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut. “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Ipunk.

Baca Juga: KKP Janji Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut Sepanjang 30 Km

Sebelumnya, pada 19 Desember 2024, tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan telah melakukan inspeksi lapangan insidental dan menyampaikan surat kepada penanggung jawab kegiatan reklamasi tersebut.

Hermansyah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT TRPN dalam rangka penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Proyek ini melibatkan penyewaan lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, PT TRPN juga bertanggung jawab atas sejumlah penataan fasilitas di kawasan pelabuhan, seperti pendalaman kolam labuh, pembangunan kantor, hingga pengaktifan tempat lelang dan cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Baca Juga: KKP Ungkap Sederet Sanksi Bagi Pelaku Pemasangan Pagar Laut Ilegal!

Meski demikian, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa kegiatan ini tetap dikategorikan sebagai reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

Ke depannya, KKP akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, pemilik lahan, serta instansi terkait lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: