
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kritik tajam terhadap PT Pertamina Gas Negara (PGN) terkait pelaksanaan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Menurutnya, rendahnya kompetensi PGN sebagai penyalur gas kerap menjadi sumber keluhan dari pelaku industri.
“Banyak keluhan yang saya dapati dari industri berkaitan dengan kompetennya yang rendah dari PGN,” ujar Agus usai menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Program HGBT yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 memberikan harga gas murah sebesar USD 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri strategis, yakni pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan tekstil. Namun, program ini resmi dihentikan pada 31 Desember 2024, sehingga industri-industri tersebut kini harus membayar harga gas dengan tarif normal.
Baca Juga: Industri Tercekik! Menperin Desak HGBT Segera Berlaku Lagi
Terkait hal tersebut, Agus mengemukakan bahwa gas merupakan komponen krusial dalam meningkatkan daya saing sektor industri di Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan program HGBT sangat mendesak untuk memastikan operasional pabrik tetap berjalan.
“Harus segera berlaku ya (HGBT), karena kan pabrikan harus berjalan,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa program HGBT untuk tujuh sektor tersebut akan dilanjutkan.
Meski demikian, ia menyebut ada beberapa usulan tambahan yang masih dalam tahap kajian, terutama terkait dampaknya terhadap pendapatan negara.
Baca Juga: Sektor Industri Penerima Gas Murah Bakal Ditambah, Begini Kata Bahlil
“Dari tujuh sektor itu hampir bisa dipastikan program HGBT akan dilanjutkan. Namun, ada usulan tambahan yang saat ini sedang kita kaji dari sisi ekonominya,” ujar Bahlil usai melantik pejabat tinggi madya dan pratama di Kementerian ESDM, Kamis (16/1/2025).
Menurut Bahlil, program HGBT telah memberikan efek positif yang signifikan terhadap daya saing industri dalam negeri dan penciptaan lapangan kerja. Namun, ia juga mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar alokasi gas untuk HGBT tidak mengorbankan potensi pendapatan negara.
Tercatat, dalam kurun 2021-2024, alokasi potensi pendapatan negara sebesar Rp 67 triliun telah dikonversi harga gas murah untuk industri.
“Jangan sampai seluruh gas kita alokasikan untuk HGBT sehingga negara tidak memperoleh pendapatan,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement