Pemerintah tengah mempertimbangkan penambahan sektor industri yang akan menerima manfaat program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor industri strategis di Indonesia yang memiliki dampak ekonomi signifikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh sektor industri yang telah menerima HGBT sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020. Ketujuh sektor tersebut meliputi pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan tekstil.
“Dari tujuh sektor itu hampir bisa dipastikan program HGBT akan dilanjutkan. Namun, ada usulan tambahan yang saat ini sedang kita kaji dari sisi ekonominya,” ujar Bahlil usai pelantikan pejabat tinggi madya dan pratama di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Bahlil Bawa Kabar Baik Buat Pengusaha! Gas Murah untuk 7 Sektor Industri Dipastikan Berlanjut!
Program HGBT, menurut Bahlil, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong daya saing industri dalam negeri. Program ini memberikan multiplier effect yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi industri dengan tingkat pengembalian investasi (IRR) yang belum optimal.
Usulan Tambahan 15 Sektor
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian telah mengajukan 15 sektor tambahan sebagai calon penerima manfaat HGBT. Namun, ia menegaskan bahwa proses persetujuan penambahan sektor harus melalui pembahasan mendalam di Rapat Terbatas (Ratas).
“Kalau nambah (sektor industri) berdasarkan Perpres itu harus dibahas di Ratas. Sekarang kita sudah menerima usulan tambahan 15 sektor industri,” ujar Dadan dalam acara Anugerah DEN 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Gas Murah Berakhir, Pemerintah Kaji Ulang HGBT untuk 2025
Bahlil menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutuskan sektor mana yang akan ditambahkan ke dalam program ini. Pasalnya, selama periode 2021-2024, pemerintah telah mengalokasikan potensi pendapatan negara sebesar Rp 67 triliun dalam bentuk dukungan harga gas murah untuk industri.
“Kita hitung dengan cermat. Industri yang kita berikan HGBT haruslah industri yang menciptakan lapangan kerja, menggunakan gas sebagai bahan baku, serta berkontribusi pada penerimaan negara melalui PPN atau PPh,” jelas Bahlil.
Meskipun berkomitmen untuk mendukung sektor industri, Bahlil mengingatkan agar kebijakan HGBT tidak mengorbankan pendapatan negara secara keseluruhan. "Jangan sampai seluruh gas kita alokasikan untuk HGBT sehingga negara tidak memperoleh pendapatan," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement