Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejumlah Upaya KKP Perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk Kelola Laut Berkelanjutan, dari Hukum hingga Bantuan Fisik

Sejumlah Upaya KKP Perkuat Masyarakat Hukum Adat untuk Kelola Laut Berkelanjutan, dari Hukum hingga Bantuan Fisik Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaaf Manoppo, menyampaikan pihaknya terus memperkuat keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

KKP telah melaksanakan berbagai program untuk melindungi, memperkuat, dan meningkatkan kapasitas MHA sesuai mandat Undang-Undang No. 27/2007 jo. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Menteri KKP Akui Hadirnya Pagar Laut karena Kurang Pengawasan

Victor menjelaskan keberadaan MHA merupakan elemen penting dalam pelestarian kearifan lokal dan keberlanjutan ekosistem pesisir.  Sebagai mitra strategis dalam pengelolaan sumber daya laut, KKP memperkuat peran MHA melalui pendekatan holistik dan terintegrasi.

“Sejak tahun 2016, KKP telah mendampingi 27 komunitas MHA di 6 provinsi melalui penerbitan 23 produk hukum, seperti Peraturan Bupati/Walikota,”  jelas Victor, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (21/1).

Lebih lanjut Victor menerangkan beberapa produk hukum telah diterbitkan seperti Perbup Sorong No. 7 Tahun 2017 yang mengatur pengelolaan berbasis kearifan lokal di Kampung Malaumkarta, Perbup Maluku Tengah No. 81 Tahun 2017 untuk Negeri Haruku, dan Perbup Buton No. 13 Tahun 2018 untuk MHA Wabula.

Selain produk hukum, KKP juga memberikan program pendampingan meliputi identifikasi dan pemetaan MHA, diseminasi hasil pemetaan, hingga pendampingan dalam penetapan pengakuan MHA dan kearifan lokalnya. Langkah-langkah tersebut bertujuan mempercepat pengakuan MHA serta mengintegrasikan wilayah kelola adat ke dalam Rencana Tata Ruang Laut (RTRL).

Ragam Bantuan

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf menambahkan, KKP juga memberikan berbagai bantuan fisik untuk mendukung keberlanjutan MHA. 

Sampai 2024, sebanyak 47 paket bantuan disalurkan, di antaranya bantuan stimulan sebanyak 19 paket berupa pakaian adat, alat musik, dan peralatan kegiatan adat bagi 21 komunitas yaitu MHA Burangasi di Buton Selatan dan MHA Nuwewang di Maluku Barat Daya, bantuan sarana perikanan sebanyak 14 paket bantuan berupa perahu, alat pancing, dan mesin tempel untuk 16 komunitas, seperti MHA Barata Kahedupa di Wakatobi, serta bantuan ekonomi produktif sebanyak 14 paket berupa peralatan budidaya dan pengolahan hasil perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan MHA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: