Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampai Dicabut Tanpa Proses Hukum, Ini Hasil Investigasi SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Sampai Dicabut Tanpa Proses Hukum, Ini Hasil Investigasi SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Kredit Foto: Dok. KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan hasil investigasi pihaknya atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Nusron mengungkapkan terdapat 266 SHGB dan SHM pagar Laut Tangerang yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property, apalagi disertifikasi setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada ratusan sertifikat.

Baca Juga: Dorong Efektivitas Pembersihan Sampah Laut di Bali, KKP Beri Bantuan Ini

"Dan setelah ada keluar garis pantai maka kemudian kami mengambil langkah-langkah yaitu melakukan peninjauan ulang semua yang ada di luar garis pantai, karena memang pantai itu common property, tidak boleh di dalam laur garis pantai itu menjadi private property," ungkapnya pada konferensi pers yang dikutip dari YouTube Liputan 6, Rabu (22/2).

"Karena yang namanya pantai adalah common land, dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah, maka itu tidak bisa disertifikasi," imbuhnya.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN memutuskan SHGB dan SHM pagar Laut Tangerang yang berada di luar garis pantai cacat prosedur dan material, sehingga dicabut tanpa proses hukum karena kurang dari lima tahun.

"Karena itu kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur cacat material, karena cacat prosedur dan cacat material berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ucapnya. 

"Kalau sudah berusia 5 tahun maka harus proses dan perintah pengadilan, karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat pada tahun 2022 2023 maka kami menghitung dari hari ini ternyata kurang dari 5 tahun, karena itu sudah memenuhi syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: