Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Ganti Nama, Begini Cara Bedakan Pindar dan Pinjol Ilegal

Resmi Ganti Nama, Begini Cara Bedakan Pindar dan Pinjol Ilegal Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah resmi mengganti sebutan pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar).

Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI Syariah, Chairul Aslam, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara pindar dan pinjol. Pindar diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pinjol ilegal tidak memiliki aturan atau pengawasan yang jelas.

“Dari aspek legalitasnya, pindar ini diatur dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal itu tidak ada, tidak ada aturannya,” kata Chairul dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Bandung, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, ia mengatakan, terkait bunga dan biaya, pindar diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023, tercantum bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun sebesar 0,2% per hari. Lalu di tahun depan bunganya akan turun jadi 0,1%.

“Bunga dan biaya dipindar itu kami diatur oleh OJK dalam surat edaran nomor 19 2023, Itu kita diatur tidak boleh melebihi ini, tidak boleh melebihi itu,” imbuhnya. 

Selain itu, mengenai proses penagihan, perusahaan pindar akan melakukan penagihan sesuai dengan peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023). Peraturan ini juga memuat mekanisme penagihan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan debitur atau konsumen.

“Kalau pindar itu kita punya code of conductnya. Kita nanti tidak boleh dihari libur, kita tidak boleh nanti setelah jam 8 malam tidak boleh, jadi ada etikanya, sedangkan illegal suka suka dia,” tuturnya. 

Selanjutnya, pada fitur akses data, ia mennyampaikan bahwa pindar memberlakukan pemindaian data calom pengguna menggunakan kamera, microphone dan lokasi.

“Bahwa akses data sekali lagi jadi teman-teman juga harus waspada. Smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi. Khususnya pinjol-pinjol ilegal ini itu sangat berbahaya,” tegasnya. 

Baca Juga: OJK Terima 1.672 Aduan Pelanggaran Penagih Hutang, Paling Banyak Pinjol

Sementara itu, Chairul mengatakan bahwa pindar memiliki payung hukum yang sangat jelas, dalam menjalankan bisnis, perusahaan pindar memang betul menjalankan bisnis sesuai aturan bahkan menyediakan saluran untuk pengaduan konsumen. 

“Kalau pinjol-pinjol illegal urusannya dengan debtcollector yang tidak ada aturannya yang tidak ada regulasinya, tidak ada code of conductnya. Sedangkan pindar ada saluran-saluran untuk mengadukan setiap keluhan,” urainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: