Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan, OJK Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) dan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.
“Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi sektor jasa keuangan dalam mendukung upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, dan kompetitif, serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
POJK Nomor 30 Tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang disusun dalam rangka melaksanakan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur agar OJK melakukan pengaturan terhadap Konglomerasi Keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara.
Baca Juga: OJK Gandeng CFO untuk Jadi Duta Literasi Keuangan di Indonesia
POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan. POJK KK PIKK secara umum mengatur tata cara pembentukan dan kelembagaan KK dan PIKK, yang mencakup antara lain:
- Kriteria KK yang wajib membentuk PIKK, serta tata cara pembentukan PIKK;
- Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK;
- Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK;
- Tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, serta kepengurusan PIKK, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali Pihak utama (PKPU) bagi PIKK;
- Larangan kepemilikan silang;
- Kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; dan
- Pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.
Selain itu, POJK Nomor 31 Tahun 2024 merupakan harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan Perintah Tertulis yang berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle based, serta penyelarasan dan pengkinian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penerbitan POJK Perintah tertulis ini ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan (SJK), secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct), sehingga seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ismail.
Peraturan ini diterbitkan terutama untuk menindaklanjuti amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (UU OJK) yang memberikan mandat untuk mengatur kewenangan OJK dalam pemberian Perintah Tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi (P3IK).
Baca Juga: Cabut Izin Usaha, OJK Perintahkan Berdikari Insurance Hentikan Kegiatan Usaha
POJK Perintah Tertulis mengatur tata cara pemberian perintah tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu, dengan pokok perubahan pengaturan sebagai berikut:
a. Penambahan ketentuan perintah P3IK sesuai Pasal 8A UU OJK;
b. Penyelarasan ketentuan terkait pengawasan market conduct (EPK) dalam “pemberian perintah atau tindakan tertentu” sesuai Pasal 244 UU P2SK; dan
c. Pencabutan atas tiga POJK yaitu:
1) POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis;
2) POJK No. 18 /POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank; dan
3) POJK No. 40 /POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.
adapun ketentuan pelaksana dari ketiga POJK tersebut di atas masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement