Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

HGBT Perpanjang Napas Industri, Menperin Optimis Target Ekonomi 8% Tercapai!

HGBT Perpanjang Napas Industri, Menperin Optimis Target Ekonomi 8% Tercapai! Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya penerapan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebagai langkah strategis untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Agus, kontribusi sektor manufaktur menjadi kunci utama, dengan target kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 21,9 persen dalam periode 2025–2029.

“Penerapan HGBT sangat krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini memastikan sektor manufaktur tetap kompetitif dan mampu menarik lebih banyak investasi,” ujar Agus dalam pernyataannya, Sabtu (25/1/2025).

Keputusan untuk memperpanjang kebijakan HGBT hingga 2025 disambut baik oleh pelaku industri. Kebijakan ini tidak hanya menjamin kepastian usaha, tetapi juga memberikan dampak signifikan pada peningkatan daya saing produk nasional. Pada periode 2020–2023, kebijakan HGBT berhasil mencatatkan manfaat ekonomi sebesar Rp247,26 triliun.

Baca Juga: Tok! HGBT Dipastikan Tak akan Diperluas

“Dampak positif HGBT terhadap sektor industri meliputi peningkatan ekspor sebesar Rp127,84 triliun, penerimaan pajak sebesar Rp23,3 triliun, dan penurunan subsidi pupuk sebesar Rp4,94 triliun. Kebijakan ini juga memberi nilai tambah hingga enam kali lipat,” jelas Agus.

Kinerja sektor industri pengolahan nonmigas tetap menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Pada triwulan III-2024, sektor ini menyumbang 17,18 persen terhadap PDB dengan pertumbuhan 4,84 persen. Ekspor dari sektor ini mencapai USD196,55 miliar atau 74,25 persen dari total ekspor nasional, dengan investasi sebesar Rp515,7 triliun dan serapan tenaga kerja 20,01 juta orang.

“Sektor industri pengolahan nonmigas berkontribusi sangat signifikan terhadap perekonomian kita. Oleh karena itu, keberlanjutan kebijakan HGBT menjadi sangat penting untuk mendukung kinerja sektor ini,” tegas Agus.

Berdasarkan data dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024, terdapat tujuh sektor industri penerima manfaat HGBT, termasuk pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, dengan total 228 perusahaan. Namun, Agus mengungkapkan bahwa realisasi serapan gas bumi pada 2023 hanya mencapai 80,10 persen.

Baca Juga: Dukung HGBT, Sri Mulyani Ungkap Setoran Pajak dari Sektor Penerima HGBT Capai Rp65 Triliun

“Rendahnya serapan gas oleh industri disebabkan oleh penerapan surcharge oleh pemasok dan kuota gas yang dikenai HGBT. Setelah kuota habis, harga gas kembali ke harga pasar. Hal ini membuat beberapa industri mengurangi serapan gasnya,” terang Agus.

Adapun, manfaat besar dari kebijakan ini tercermin dalam industri keramik, yang berhasil menduduki peringkat ke-4 sebagai produsen terbesar keramik dunia pada 2024, naik dari peringkat ke-8 pada 2019. Penerimaan negara dari pajak sektor ini meningkat 49 persen dari Rp1,7 triliun pada 2020 menjadi Rp2,6 triliun pada 2024.

Agus menutup dengan menegaskan bahwa kebijakan HGBT harus terus diperkuat untuk memastikan daya saing industri nasional di pasar global sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: