- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Di Tengah Hantaman Isu Pagar Laut, PIK 2 Umumkan Pencapaian Penjualan Sentuh Rp6 Triliun

Emiten properti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang terafiliasi dengan taipan Sugianto Kusuma atau Aguan, mencatat pencapaian luar biasa sepanjang tahun 2024.
Di tengah ramainya perdebatan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan pagar laut, PANI berhasil melampaui target penjualan yang telah direvisi, yakni Rp6,01 triliun dari target Rp6 triliun. Penjualan tersebut meningkat tajam sebesar 156% dibandingkan dengan Rp2,4 triliun pada 2023.
Wakil Presiden Direktur PANI, Alexander Halim Kusuma, menyampaikan optimismenya terhadap kinerja perusahaan ke depan.
"Sepanjang tahun 2024 ini, kami sudah menepati janji kami kepada pemegang saham bahwa target marketing sales Rp 6 triliun dapat tercapai dan siklus pertumbuhan yang diharapkan investor masih terjadi. Dengan tantangan yang sudah kami lalui di tahun 2024, kami lebih matang menata target berikutnya, siap meluncurkan produk-produk tematik unggulan kami. Kami berpendapat perlu senantiasa memantau feedback serta membentuk strategi yang tepat untuk mempertahankan kinerja kami di masa mendatang," katanya.
Keberhasilan ini didukung oleh kontribusi pra-penjualan kaveling komersial sebesar Rp2,9 triliun (48%), residensial Rp1,9 triliun (33%), dan produk komersial Rp1,2 triliun (19%).
Alexander juga menegaskan bahwa perusahaan siap meluncurkan produk tematik unggulan guna mempertahankan tren pertumbuhan positif.
PANI terus memperluas pengembangan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Proyek yang mencakup residensial, komersial, dan pengembangan Central Business District (CBD) serta fasilitas Meetings, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) telah menjadi daya tarik besar bagi konsumen.
Infrastruktur seperti jalan tol KATARAJA yang akan beroperasi pada awal 2025 diharapkan semakin memperkuat posisi PIK 2 sebagai kawasan strategis untuk bisnis, hunian, dan rekreasi
"Saya terus mendukung inovasi-inovasi cemerlang PANI untuk menciptakan pasar yang optimal dan sustainable profitability tanpa mengorbankan kepercayaan konsumen. Kami juga berharap kontribusi PANI dapat mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia, baik dalam skala nasional maupun global," terangnya.
Di sisi lain, isu kepemilikan SHGB perseroan di laut pesisir Banten menjadi sorotan. Dalam laporannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap bahwa ada 263 bidang area yang memiliki SHGB, termasuk 20 bidang milik anak usaha PANI, PT Cahaya Inti Sentosa (CISN).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa area tersebut bukan laut melainkan daratan yang terabrasi.
"Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai Desa Kohod," ujar Muannas.
Ia menambahkan bahwa dokumen pengajuan sertifikat pada 1982 menunjukkan lokasi tersebut awalnya merupakan lahan tambak atau sawah yang kemudian dialihkan menjadi SHGB.
Muannas juga menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil dari pagar laut sepanjang 30 km yang terkait dengan PIK 2. "Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN," tegasnya.
Baca Juga: Terkuak! Begini Proses Agung Sedayu Dapatkan SHGB Pagar Laut
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Evaluasi PSN Termasuk PIK 2
Ditegaskannya, SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada. "Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement