Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkuak! Begini Proses Agung Sedayu Dapatkan SHGB Pagar Laut

Terkuak! Begini Proses Agung Sedayu Dapatkan SHGB Pagar Laut Kredit Foto: Dok. KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Agung Sedayu Group (ASG) perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang telah melalui proses yang sah.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid, menyatakan lahan tersebut sebelumnya merupakan daratan yang terabrasi menjadi laut, bukan kawasan laut yang disertifikatkan.

“Perhatikan ucapan pernyataan Menteri ATR/BPN yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkoordinasi dan mengecek dengan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai Desa Kohod. Apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar,” ujar Muannas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Berdasarkan dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982, posisi lahan tersebut awalnya adalah daratan, bukan laut. Hal ini juga telah dicocokkan dengan data Google Earth yang menunjukkan bahwa lahan terkavling di kawasan pagar bambu Desa Kohod dulunya merupakan tambak atau sawah.

Baca Juga: Menteri Trenggono Ungkap Perintah Prabowo Terkait Pagar Laut di Tangerang Tanpa Izin

“Cocokkan dengan Google Earth. Lahan SHGB dan SHM di sekitar pagar bambu jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tetapi lahan warga yang terabrasi dan dialihkan menjadi SHGB PT serta beberapa SHM di antaranya milik warga yang hari ini dipersoalkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, batas-batas lahan masih dapat dikenali meskipun telah terabrasi. Menurutnya, proses alih status lahan menjadi SHGB telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk membayar pajak dan melengkapi izin lokasi.

“SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kami beli dari rakyat, semula SHM, dan dibalik nama secara resmi dengan membayar pajak serta melengkapi izin lokasi/PKKPR,” tegas Muannas.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Sertifikat Pagar Laut di Sidoarjo-Surabaya Legal

Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30 km di kawasan tersebut dikaitkan dengan proyek PIK 2 yang terafiliasi dengan ASG. Namun, Muannas menampik anggapan bahwa seluruh pagar laut adalah milik PIK 2. Ia menjelaskan, ada 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang sertifikat SHM di kawasan tersebut.

“Isu ini dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” kata Muannas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: