Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik! Pemerintah Beri Subsidi Bunga 5% ke Industri Padat Karya

Kabar Baik! Pemerintah Beri Subsidi Bunga 5% ke Industri Padat Karya Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berkomitmen meningkatkan produktivitas sektor industri padat karya dengan memberikan subsidi bunga sebesar 5% melalui skema Kredit Padat Karya. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing industri domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa skema kredit ini dirancang untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan efisiensi produksi di sektor-sektor industri padat karya. “Pemerintah menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, dengan suku bunga yang lebih rendah serta jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5 hingga 8 tahun,” ujar Airlangga, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Baca Juga: Dorong Naik Kelas, Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Tingkatkan Ekspor UMKM

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung penyaluran kredit tersebut. “Pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5% untuk masing-masing debitur dan telah menyediakan anggaran sebesar Rp20 triliun pada 2025 untuk mencapai target penyaluran. Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta makanan dan minuman,” ujar Airlangga.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor industri manufaktur yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan adanya subsidi bunga, diharapkan industri padat karya dapat lebih mudah mengakses pembiayaan guna meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing di pasar global.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: