
Langkah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dalam memberlakukan tarif impor baru terus menjadi sorotan. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa presiden yang baru dilantik tersebut menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1997.
Pakar Hukum Perdagangan Internasional Wiley Rein, Tim Brightbill menyoroti bagaimana Trump menggunakan aturan terkait untuk menerapkan tarif impor sebesar 25% terhadap barang dari Kanada dan Meksiko, serta bea tambahan 10% terhadap produk dari China.
Baca Juga: Kanada Dihajar Trump: Kena Tarif Baru hingga Dicap Biang Narkoba di AS
Tim menyebut bahwa penggunaan IEEPA 1977 untuk memberlakukan tarif impor tidak pernah dilakukan sebelumnya. Hal ini kemungkinan besar akan mendatangkan tantangan hukum bagi Trump.
"Pengadilan secara historis mendukung kewenangan presiden dalam mengambil tindakan darurat, terutama yang berkaitan dengan keamanan nasional," kata Tim, dilansir dari Reuters, Senin (3/2)
Trump sebelumnya mendeklarasikan keadaan darurat nasional di bawah IEEPA, dengan alasan ancaman luar biasa dari fentanyl dan imigrasi ilegal. Undang-undang ini memberikan presiden kewenangan luas untuk memberlakukan sanksi ekonomi dan keuangan dalam situasi krisis, termasuk terhadap Rusia akibat perangnya di Ukraina.
IEEPA memberikan jalur tercepat bagi Trump untuk menerapkan kebijakan tarif impor baru karena ia tak perlu melakukan kajian maupun konsultasi publik terkait dengan kebijakan yang diambilnya tersebut.
"Pertanyaannya adalah, apakah itu mencakup tarif? Karena IEEPA sebelumnya hanya digunakan untuk sanksi," tambah Brightbill.
Baca Juga: Harga Minyak Merangkak Naik, Pasar Tunggu Implementasi Kebijakan Tarif
Tim memprediksi bahwa isu ini akan menjadi perhatian pengusaha. Pasar akan menuntut pembatalan kebijakan tarif ini meskipun mereka mungkin menghadapi tantangan berat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement