Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uni Eropa Kalah di WTO! Aturan Biodiesel Sawit Akan Direvisi dalam 60 Hari

Uni Eropa Kalah di WTO! Aturan Biodiesel Sawit Akan Direvisi dalam 60 Hari Kredit Foto: Flickr/European Parliament
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uni Eropa (UE) berencana merevisi regulasi biodiesel berbahan baku kelapa sawit setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan bahwa kebijakan blok tersebut terhadap biofuel asal Indonesia bersifat diskriminatif.

Panel WTO menemukan bahwa kebijakan Uni Eropa membatasi dan menghapus secara bertahap penggunaan biodiesel sawit dengan alasan risiko perubahan penggunaan lahan tidak langsung (ILUC). Namun, kebijakan ini dinyatakan melanggar Perjanjian Hambatan Teknis Perdagangan (TBT Agreement). WTO pun meminta Uni Eropa segera menyesuaikan regulasi agar sesuai dengan ketentuan perdagangan global yang berlaku.

Baca Juga: Kemenangan Indonesia di WTO Diprediksi Akan Dongkrak Ekonomi

Dalam pernyataan resminya pihak Uni Eropa menyatakan akan meninjau serta menyesuaikan kebijakan biodiesel sawit mereka. 

“Proses revisi ini diperkirakan memakan waktu hingga 60 hari, mengingat perlunya konsultasi dengan negara anggota serta berbagai pemangku kepentingan terkait,” tulis perwakilan Uni Eropa, dalam pernyataannya, Jakarta, Senin (3/2/2025). 

Indonesia menyambut baik putusan WTO ini dan berharap revisi kebijakan Uni Eropa dapat membuka kembali akses pasar biodiesel sawit Indonesia ke wilayah tersebut. Pemerintah Indonesia pun menegaskan komitmennya untuk terus memproduksi kelapa sawit secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, sesuai standar internasional.

Baca Juga: WTO Akui Uni Eropa Diskriminatif, Airlangga: Bukti Indonesia Bisa Fight!

Langkah revisi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan dagang yang lebih adil dan menguntungkanbagi kedua belah pihak. Selain itu, keputusan ini juga berpotensi mendorong penerapan praktik industri kelapa sawit yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Sebagai informasi, Indonesia menggugat Uni Eropa ke badan penyelesaian sengketa WTO pada tahun 2019, setelah blok tersebut mengklasifikasikan biodiesel berbasis minyak sawit sebagai berisiko tinggi terhadap deforestasi. Sesuai aturan Uni Eropa, penggunaan minyak sawit sebagai bahan bakar transportasi akan dihentikan secara bertahap pada 2023–2030.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: