Asuransi Wajib Dianggap Bisa Rugikan Ekonomi Rp68,3 Triliun? Ini Respons OJK!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa regulasi penerapan asuransi Third Party Liability (TPL) yang akan diwajibkan bagi kendaraan bermotor pada 2025 masih dalam proses pembahasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menanggapi hasil studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi merugikan ekonomi Indonesia hingga Rp68,3 triliun. Ia menilai bahwa angka tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
“Kita kaji saja lebih lanjut itu dari perspektif orang (pengamat),” ujar Ogi saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa OJK masih menunggu regulasi dari pemerintah. Hal ini dikarenakan penerapan asuransi wajib kendaraan diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebelum kebijakan ini dapat diimplementasikan.
Baca Juga: Asuransi Wajib Taat! OJK Dorong Standarisasi Polis dan Klaim Pasca Putusan MK
“Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah ini domain-nya bukan di OJK. Kita akan follow up peraturan pemerintah itu seperti apa yang sekarang sudah ada,” jelasnya.
Indonesia Tertinggal dalam Asuransi Wajib Kendaraan
Ogi juga menyoroti bahwa Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain dalam penerapan asuransi wajib kendaraan. Ia menekankan bahwa di banyak negara, sistem ini telah diberlakukan untuk memberikan perlindungan hukum dan finansial bagi pengguna jalan.
“Itu harus dilakukan. Indonesia tertinggal dari negara-negara lain. Di luar negeri tidak ada orang tabrakan di jalan, ribut siapa yang gantiin, siapa yang gantiin. Nah, itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya. Kita tunggu saja PP yang mengatur,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement