Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Lagi Tolak Klaim Sepihak, OJK Pastikan Asuransi Lebih Adil untuk Nasabah

MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Lagi Tolak Klaim Sepihak, OJK Pastikan Asuransi Lebih Adil untuk Nasabah Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak bisa lagi menolak klaim nasabah secara sepihak. Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, sehingga ketidaklengkapan informasi tidak bisa lagi dijadikan alasan mutlak untuk menolak klaim pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi catatan penting bagi industri asuransi agar lebih melindungi konsumen.

“Kasus Pasal 251 KUHD yang telah mendapatkan keputusan daripada Mahkamah Konstitusi harus menjadi catatan kita bersama bagaimana kita memiliki pengaturan yang seimbang antara kepentingan perusahaan asuransi dan pelindungan terhadap konsumen pemegang polis,” kata Ogi, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Asuransi Wajib Taat! OJK Dorong Standarisasi Polis dan Klaim Pasca Putusan MK

Ogi menambahkan bahwa OJK menyambut baik keputusan MK ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan asuransi dalam menangani klaim nasabah.

“Tapi kita menyambut baik keputusan MK 251, jadi itu ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya dua belah pihak harus pakat untuk Pasal 251 keputusan MK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ogi berharap perusahaan asuransi segera mengambil langkah konkret untuk menerapkan keseimbangan antara hak pemegang polis dan kepentingan industri asuransi itu sendiri.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, OJK Warning Perusahaan Asuransi Tak Bisa Lagi Tolak Klaim Sembarangan!

“Saya berharap bahwa dalam waktu dekat kita bisa merespons keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam bentuk yang konkret sehingga adanya keseimbangan antara kepentingan konsumen dan perusahaan asuransi,” tutur Ogi.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, OJK telah mengadakan pertemuan dengan berbagai asosiasi asuransi, termasuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Dalam pertemuan tersebut, OJK membahas aturan baru yang akan diterapkan dalam polis asuransi ke depan agar lebih melindungi hak pemegang polis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: