Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkomdigi Ungkap Sanksi Serius Bagi Platform Digital yang Lalai Hapus Konten Pornografi Anak

Menkomdigi Ungkap Sanksi Serius Bagi Platform Digital yang Lalai Hapus Konten Pornografi Anak Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sanksi serius yang akan diterima platform digital jika gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan.

Dalam rangka semakin seriusnya Pemerintah melindungi ruang digital dari peredaran konten berhaya, terlebih untuk anak-anak, Menkomdigi mengatakan sanksi yang akan diterima adalah denda administratif besar dan lainnya.

Baca Juga: Hadirkan Solusi Keamanan Digital dan Kota Cerdas di Indonesia, Telkom Jalin Kemitraan Strategis dengan Thales

Ia mengatakannya usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Jabatan Fungsional Utama Kementerian Komdigi Tahun 2025 di Media Center Kementerian Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/01/2025).

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (3/2).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda yang nantinya akan dikenakan kepada PSE UGC (platform digital) sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dalam memperkuat pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: