Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengecer Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Begini Kata Istana

Pengecer Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Begini Kata Istana Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer bukan bertujuan mengurangi subsidi, melainkan menertibkan distribusi agar lebih tepat sasaran. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi. 

"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi,” ujarnya, Jakarta, Senin (3/2/2025). 

Dengan demikian, lanjut Hasan, distribusi elpiji 3 kg bisa lebih terpantau dan tetap menjangkau masyarakat yang berhak menerima subsidi. “Sehingga posisi mereka bisa diformalkan, dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa ditracking agar tepat sasaran," ucapnya.

Adapun, mulai 1 Februari 2025, agen resmi tidak lagi diperbolehkan menjual gas bersubsidi tersebut ke pengecer. Kebijakan ini diambil untuk memangkas rantai distribusi yang terlalu panjang dan kerap menyebabkan harga gas di pengecer lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Harga LPG 3 Kg Tembus Rp 20 Ribu di Pengecer, Bahlil: Beli di Pangkalan!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menegaskan bahwa panjangnya rantai distribusi elpiji 3 kg selama ini menjadi penyebab harga di pasaran tidak terkendali. Gas subsidi ini disalurkan dari Pertamina ke agen, kemudian ke pangkalan, sebelum akhirnya dijual oleh pengecer. Akibatnya, harga di tingkat pengecer sering kali lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan.

"Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya (jadi) naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi sebenarnya," ujar Bahlil dalam konferensi di Kementerian ESDM, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Kelangkaan LPG 3KG Bikin Gaduh dan Masyarakat Panik, DPR: Terlambat dan Terkesan Aturannya Berlaku Mendadak

Bahlil juga menepis isu bahwa kebijakan ini akan menyebabkan kelangkaan gas bersubsidi. Ia memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota maupun pemangkasan subsidi. Menurutnya, pasokan LPG tetap sama dengan bulan-bulan sebelumnya, sehingga kelangkaan yang terjadi di beberapa wilayah kemungkinan besar disebabkan oleh transisi dari pengecer ke pangkalan resmi.

"LPG ini tidak ada kuota yang dibatasi. Impor kita sama, bulan lalu dan bulan sekarang atau 3-4 bulan lalu sama aja, gak ada (perubahan). Subsidinya pun gak ada yang dipangkas, tetap sama," jelasnya.

Masa transisi kebijakan ini berlangsung selama satu bulan hingga 1 Maret 2025. Selama periode ini, pengecer yang ingin tetap berjualan diimbau segera mengurus pendaftaran sebagai pangkalan resmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: