Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Poin Penting RUU BUMN yang akan Diputuskan Rapat Paripurna DPR! Termasuk Soal BPI Danantara

Ini Poin Penting RUU BUMN yang akan Diputuskan Rapat Paripurna DPR! Termasuk Soal BPI Danantara Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam forum pembicaraan tingkat I. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, dalam laporannya menyampaikan bahwa revisi UU BUMN dilakukan untuk memperkuat peran BUMN dalam perekonomian nasional serta menyesuaikan regulasi dengan tantangan global.

"Ibu, Bapak yang kami hormati, serta Saudara Menteri, kami sampaikan pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," ujar Eko dalam sidang.

Baca Juga: RUU BUMN Bahas Danantara, Erick Thohir Beri Penjelasan

Dalam laporannya, Eko memaparkan 11 poin utama yang diatur dalam revisi UU BUMN ini:

  1. Perluasan Definisi BUMN
    Definisi BUMN diperjelas untuk memastikan badan usaha milik negara dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penambahan Definisi Anak Usaha BUMN
    Regulasi yang baru mencantumkan secara eksplisit definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang eksisting.
  3. Pengaturan Holding Investasi dan Restrukturisasi BUMN
    RUU ini mencakup aturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, hingga pembubaran BUMN guna meningkatkan efisiensi dan daya saing.
  4. Business Judgment Rule
    Prinsip ini ditegaskan dalam regulasi guna memberikan kepastian hukum terhadap keputusan strategis yang diambil oleh direksi dan komisaris BUMN.
  5. Pengelolaan Aset BUMN
    Pengelolaan aset harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) di BUMN
    BUMN diwajibkan memberikan kesempatan lebih besar bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta memperluas peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis seperti direksi dan dewan komisaris.
  7. Pengaturan Pembentukan Anak Perusahaan BUMN
    RUU ini mengatur persyaratan dan mekanisme pendirian anak perusahaan BUMN guna memastikan bahwa mereka benar-benar memberikan kontribusi yang signifikan bagi induk BUMN maupun negara.
  8. Aturan Aksi Korporasi BUMN
    Penggabungan, peleburan, akuisisi, serta pemisahan BUMN kini diatur lebih tegas untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, andal, dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  9. Privatisasi BUMN
    RUU ini menetapkan kriteria dan mekanisme privatisasi guna memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi perusahaan, masyarakat, dan negara.
  10. Penguatan Satuan Pengawasan Internal dan Komite Audit
    RUU menegaskan keberadaan satuan pengawasan internal, komite audit, serta komite lainnya sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan transparansi di lingkungan BUMN.
  11. Kewajiban BUMN dalam Pembinaan UMKM dan Koperasi
    BUMN diwajibkan melaksanakan program pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM serta koperasi, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar wilayah operasional BUMN sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dengan disetujuinya RUU ini dalam pembicaraan tingkat I, DPR akan membawa rancangan undang-undang ini ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan final.

Baca Juga: Danantara Dinilai Mampu Mengungguli Temasek, Ini Syaratnya

"Demikian penyampaian laporan hasil Panja RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk diberikan persetujuan dalam forum pembicaraan tingkat I. Kami harap ini dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," tutup Eko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: