
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi menegaskan bahwa pengecer sudah bisa berjualan gas LPG 3 kg mulai hari ini, Selasa (5/2/2025).
Hal ini dilakukan setelah sejumlah masyarakat mengaku kesulitan mengakses gas LPG 3kg sejak beberapa hari lalu.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses LPG di masyarakat," kata Hasan Hasbi melalui pesan teks kepada wartawan.
Baca Juga: Distribusi LPG 3 Kg Diperketat, Pengecer Kini Jadi Sub Pangkalan Resmi
Kendati demikian, para pengecer perlu mendaftarkan diri melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) sebelum menjual gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi,"
Hasan menjelaskan dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, harga dan distribusi gas LPG 3 kg di tingkat konsumen pun dapat terjaga.
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," jelas Hasan.
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, Pertamina akan mendorong pengecer sebagai sub pangkalan resmi untuk melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement