
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menata ulang distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Dalam kebijakan terbaru, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan resmi sebagai sub pangkalan yang terdaftar.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan pengawasan distribusi agar lebih transparan.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Dinilai Bisa Cegah Spekulan dan Hemat APBN
Saat ini, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Rinciannya meliputi 53,7 juta NIK untuk rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, 50 ribu NIK untuk petani dan nelayan sasaran, serta 375 ribu NIK untuk pengecer.
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," tambah Heppy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement