
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan ketiga atas UU No 19 Tahun 2003. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).
Mewakili Presiden RI, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan ketiga ini terdapat empat pokok materi penting yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUMN.
Pertama, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU BUMN, Erick Thohir: BPI Danantara Resmi Berdiri!
Kedua, Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Pengaturan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan. Pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan strategis lain di BUMN.
Keempat, Penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU BUMN Jadi UU
”Beberapa pengaturan tersebut, dan pengaturan-pengaturan lainnya di dalam Perubahan Ketiga RUU BUMN ini Diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden RI saat ini,” ucap Erick.
Ia menambahkan bahwa BUMN merupakan aset strategis negara yang memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi nasional. "Oleh karena itu, BUMN harus terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global melalui restrukturisasi, reorganisasi, dan konsolidasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik, inovasi, dan penguasaan teknologi untuk meningkatkan produktivitas," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement