Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU BUMN Jadi UU

Tok! DPR Resmi Sahkan RUU BUMN Jadi UU Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam sidang.

Serentak, para peserta sidang menjawab, “Setuju.”

Baca Juga: Ini Poin Penting RUU BUMN yang akan Diputuskan Rapat Paripurna DPR! Termasuk Soal BPI Danantara

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU ini dalam forum pembicaraan tingkat I yang berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Setelah mendapatkan persetujuan pada tahap ini, rancangan undang-undang tersebut akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan final.

Dalam perubahan terbaru ini, UU BUMN mengalami revisi pada 11 poin utama yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN. Beberapa poin utama yang diatur dalam revisi tersebut antara lain:

  1. Perluasan Definisi BUMN
    Definisi BUMN diperjelas agar badan usaha milik negara dapat menjalankan tugasnya lebih optimal sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Penambahan Definisi Anak Usaha BUMN
    Regulasi baru secara eksplisit mencantumkan definisi anak usaha BUMN, yang sebelumnya tidak ada dalam undang-undang eksisting.
  3. Pengaturan Holding Investasi dan Restrukturisasi BUMN
    Aturan mencakup pembentukan holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, hingga pembubaran BUMN guna meningkatkan efisiensi.
  4. Business Judgment Rule
    Prinsip ini ditegaskan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keputusan strategis yang diambil oleh direksi dan komisaris BUMN.
  5. Pengelolaan Aset BUMN
    Pengelolaan aset harus dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) di BUMN
    BUMN diwajibkan memberikan peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas, masyarakat setempat, serta perempuan dalam jabatan strategis.
  7. Pengaturan Pembentukan Anak Perusahaan BUMN
    Pendirian anak usaha BUMN harus memenuhi persyaratan tertentu agar benar-benar memberikan kontribusi bagi induk BUMN dan negara.
  8. Aturan Aksi Korporasi BUMN
    Penggabungan, peleburan, akuisisi, serta pemisahan BUMN kini diatur lebih tegas untuk memperkuat daya saing BUMN.
  9. Privatisasi BUMN
    Revisi UU menetapkan kriteria dan mekanisme privatisasi agar kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
  10. Penguatan Satuan Pengawasan Internal dan Komite Audit
    Regulasi menegaskan peran satuan pengawasan internal dan komite audit sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan transparansi.
  11. Kewajiban BUMN dalam Pembinaan UMKM dan Koperasi
    BUMN diwajibkan membina UMKM dan koperasi melalui pelatihan serta kerja sama dengan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: