Prabowo Evaluasi Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg, Perintahkan Ini ke ESDM

Lebih lanjut, terkait administrasi penertiban, Dasco mengatakan Kementerian ESDM sedang membuat aturannya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg dengan tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung ke pangkalan resmi yang berlaku sejak 1 Februari 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement