Kredit Foto: Uswah Hasanah
Terkait dengan upaya hilirisasi tersebut, Menko Airlangga menuturkan bahwa Pemerintah sejatinya telah mulai menerapkan hilirisasi sejak 2009 lalu dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, dimana Pemerintah memutuskan tidak mengekspor bahan mentah.
Hal ini didasarkan diantaranya karena komoditas bauksit yang diekspor oleh Indonesia ke negara lain diproses untuk menjadi blok mesin yang dimanfaatkan oleh Indonesia bagi sektor otomotif. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah melihat peluang dalam pemanfaatan komoditas dengan lebih baik melalui hilirisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement