Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Sah Mengawasi Aset Kripto, Begini Target Strategis OJK Selanjutnya

Setelah Sah Mengawasi Aset Kripto, Begini Target Strategis OJK Selanjutnya Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi bertugas mengawasi dan mengatur aktivitas aset kripto pada 10 Januari 2025 lalu setelah sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodit (Bappebti). 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah target strategis yang bertujuan untuk mendukung pengembangan industri aset kripto di Indonesia.

“Fokus kami sebagaimana tertuang pada Pasal 8 ayat (1) POJK 27/2024 adalah memastikan perdagangan Aset Keuangan Digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan tetap mengutamakan pelindungan konsumen,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Transaksi Capai Rp 556 Triliun! OJK Ungkap Tantangan Kripto Dari Peretasan Hingga Manipulasi Pasar

Berdasarkan data transaksi kripto di tahun 2024, Bappebti telah mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,63 trilun sepanjang Januari-November. Nilai tersebut meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. 

Adapun program-program yang menjadi focus seperti penguatan Infrastruktur Pengawasan. OJK berencana memperluas implementasi teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan kemampuan pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time.

Selanjutnya, Hasan mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan literasi keuangan digital melalui edukasi yang terstruktur.

“OJK akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peluang dan risiko investasi di aset kripto, agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak,” imbuh Hasan. 

Sementara itu, penguatan Kerja Sama Antar Lembaga: Dalam pengawasan aset kripto, koordinasi dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri, akan ditingkatkan untuk menangani tantangan lintas batas dan keamanan siber.

Baca Juga: Bulan Literasi Kripto 2025 Kembali Diselenggarakan, Aspakrindo-ABI Edukasikan Bijak Berinvestasi Kripto

Hasan mengatakan, dalam mendukung Inovasi Teknologi, OJK mendorong inovasi di sektor aset kripto untuk mendukung inklusi keuangan, dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Disisi lain, terkait jumlah investor kripto, ia menyadari bahwa minat masyarakat sangat luas terhadap kripto, namun pihaknya tidak memasang target untuk menarik jumlah investor baru. 

“Namun, OJK tidak menetapkan target spesifik terkait pertumbuhan jumlah investor kripto di tahun 2025. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa pertumbuhan tersebut terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami risiko yang melekat pada aset ini,” urai Hasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: