Transaksi Capai Rp 556 Triliun! OJK Ungkap Tantangan Kripto Dari Peretasan Hingga Manipulasi Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengawasan dan regulasi aset kripto sejak 10 Januari 2025, yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini sejalan dengan pertumbuhan pesat transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2024.
Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,63 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. Angka ini meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada 2023. Jumlah pelanggan terdaftar juga mengalami lonjakan signifikan, mencapai 22,1 juta orang atau naik 33,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,63 triliun sepanjang Januari-November. Nilai tersebut meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman dan Keamanan Investasi Aset Kripto, OJK Gelar Bulan Literasi Kripto 2025
Meski mencatat pertumbuhan pesat, Hasan mengungkapkan bahwa OJK belum dapat memberikan proyeksi pasti mengenai perkembangan aset kripto tahun ini.
“Proyeksi pertumbuhan aset kripto, kami tidak memberikan estimasi spesifik, mengingat dinamika pasar aset kripto sangat tergantung pada faktor global, teknologi, dan preferensi publik,” ujarnya.
OJK saat ini berfokus pada pembangunan ekosistem yang mendukung perkembangan industri kripto secara berkelanjutan. Hasan menegaskan bahwa tata kelola yang baik menjadi prioritas utama dalam regulasi aset digital ini.
“OJK memiliki fokus utama pada pembangunan ekosistem yang mendukung perkembangan industri secara berkelanjutan yang menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dilaksanakan secara tertib, wajar, transparan, dan efisien, serta memperhatikan aspek perlindungan konsumen,” tegasnya.
Namun, pengawasan terhadap aset kripto juga dihadapkan pada sejumlah tantangan besar. Salah satu tantangan utama adalah karakteristik aset kripto yang bersifat desentralisasi dan global, sehingga berisiko tinggi terhadap volatilitas harga dan manipulasi pasar.
Di sisi lain, ancaman keamanan siber juga menjadi perhatian serius. Hasan menyoroti bahwa aset kripto rentan terhadap risiko peretasan, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Baca Juga: Prabowo Bidik Ekonomi 8% per Tahun, OJK Ungkap Kuncinya
“Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan pengawasan dan merumuskan mekanisme baru untuk mendeteksinya,” tutur Hasan.
OJK juga tengah mengembangkan infrastruktur pengawasan yang lebih andal, termasuk sistem pelaporan dan pemantauan transaksi kripto agar tetap dalam koridor regulasi yang berlaku. Selain itu, edukasi kepada masyarakat menjadi agenda utama guna meningkatkan pemahaman terhadap risiko investasi aset kripto.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Hasan menilai bahwa inovasi teknologi dalam sektor kripto tetap membuka peluang besar bagi efisiensi dan inklusi keuangan.
“Dengan pengawasan yang baik, aset kripto berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor keuangan digital,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement