
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan subsidi pembelian motor listrik akan berlanjut pada 2025. Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur secara resmi kebijakan tersebut.
"Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan," ujarnya mengutip Antara di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/2/205).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Rian Ernest, menyambut baik langkah tersebut.
“Kami menyambut baik niatan melanjutkan kebijakan insentif 7 juta Rupiah. Memang perpindahan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil, memerlukan dorongan ekstra dari pemerintah”, ucapnya kepada Warta Ekonomi, Senin (9/2/2025).
Baca Juga: Program Konversi Motor Listrik Tetap Lanjut di 2025, Ini Rencana Pemerintah!
Ernest juga menekankan bahwa peralihan dari motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke listrik akan berkontribusi signifikan dalam upaya pengurangan emisi karbon, sejalan dengan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019.
“AEML yakin, sekali pengguna motor beralih ke motor EV dengan kualitas baterai yang optimum, maka akan ketagihan. Pengalaman berkendara dan iritnya biaya energi dan perawatan akan memberi manfaat bagi penggunanya. Sekali lagi, apresiasi AEML kepada Pemerintah RI dalam hal ini Menko Perekonomian, Pak Airlangga Hartanto,” tutupnya.
Perlu diketahui, subsidi pembelian motor listrik sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 21 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, pemerintah memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta bagi masyarakat yang membeli motor listrik roda dua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement