
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memberikan respons positif terhadap pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
BPI Danantara dibentuk setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2/2025).
Direktur Keuangan BRI, Viviana, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik perubahan regulasi tersebut meskipun masih menunggu aturan teknis yang lebih rinci.
Baca Juga: Pandu Sjahrir Bocorkan Strategi Danantara untuk Program 3 Juta Rumah!
"Memang pada saat ini kami masih menunggu ketentuan secara detail mengenai Undang-Undang BUMN ini. Tetapi secara umum kami menyambut baik dan percaya dengan adanya Undang-Undang BUMN yang kemarin disahkan oleh DPR," ujar Viviana dalam konferensi pers Paparan Kinerja Keuangan BRI Kuartal IV 2024, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Menurut Viviana, pembentukan BPI Danantara membuka peluang bagi BUMN untuk lebih fleksibel dalam beradaptasi dan berkembang di tengah dinamika ekonomi.
Baca Juga: Maret 2025, Danantara Resmi Meluncur! Siap Jadi Superholding Raksasa
"Dengan adanya Undang-Undang BUMN dan pembentukan Danantara ke depan, kita berharap perusahaan BUMN ini dapat lebih baik, tumbuh berkelanjutan, sustain ke depan," tambahnya.
Viviana juga menekankan bahwa keberadaan Danantara diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung strategi pembangunan ekonomi pemerintah.
"Lebih bisa memberikan impact kepada masyarakat luas, terutama dalam mendukung asta cita pemerintah," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement